Daerah
Anggota DPRD Kaltim Adukan KSOP dan Pelindo Samarinda ke Ombudsman
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rentetan insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di Samarinda berbuntut panjang. Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin berencana melaporkan Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan pimpinan BUP Pelindo IV Cabang Samarinda ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi, menyusul insiden tabrakan yang terus berulang tanpa adanya sanksi tegas. Husni menilai, selama ini berbagai rekomendasi DPRD hanya berakhir sebagai formalitas tanpa perubahan nyata di lapangan.
“DPRD itu kan hanya bisa memberi rekomendasi. Kami minta KSOP diberi sanksi, Pelindo diberi sanksi. Tapi faktanya, kita panggil, kita tegur, tidak ada guna-gunanya. Karena itu saya inisiatif menggugat ke Ombudsman,” ujar Husni saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim.
Ia menegaskan, laporan tersebut dilayangkan atas nama pribadi sebagai anggota DPRD dan wakil rakyat, bukan atas nama lembaga DPRD secara institusional. Dalam aduannya, Husni secara langsung meminta Ombudsman menyatakan Kepala KSOP Samarinda dan pimpinan Pelindo Samarinda telah melakukan maladministrasi dan layak dijatuhi sanksi.
Pria yang akrab disapa Ayyub itu menyebut, maladministrasi yang dimaksud bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai regulator dan pengelola pelabuhan.
“Jembatan Mahakam yang lama itu sudah 23 kali ditabrak. Jembatan Mahulu sudah tiga kali. Kalau sudah berulang-ulang seperti ini, itu namanya sistemik. Dan kalau sudah sistemik, itu kelalaian berat,” tegasnya.
Menurut Husni, ketiadaan sanksi tegas membuat insiden serupa terus berulang dan merugikan masyarakat Kalimantan Timur. Ia menilai, selama regulator tidak disentuh, tidak akan pernah ada efek jera.
“Kasihan masyarakat Kaltim. Tidak ada efek jera. Ditabrak lagi, RDP lagi, ceritanya itu-itu saja. Ujung-ujungnya yang disalahkan selalu nahkoda,” sindirnya.
Ia juga menanggapi pernyataan KSOP yang kerap menyebut diri hanya sebagai regulator. Justru hal itu, kata Husni, menjadi alasan kuat untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman.
“Ombudsman itu memang menggugat regulator. Kalau ada institusi yang lalai atau menyalahgunakan kewenangannya, jalurnya ke Ombudsman,” jelasnya.
Melalui proses pemeriksaan Ombudsman, Husni berharap akan keluar rekomendasi resmi yang menyatakan adanya maladministrasi, lengkap dengan sanksi yang wajib dijatuhkan. Targetnya, tidak berhenti pada teguran semata.
“Saya bawa sampai ada sanksi berat, bahkan pemberhentian. Supaya ada efek jera. Kalau tidak begitu, mau bagaimana? Dihukum tidak, ganti rugi tidak, masyarakat terus dirugikan,” katanya.
Husni mengaku, persoalan ini sudah berulang kali ia suarakan, termasuk melalui media sosial. Namun karena tak kunjung membuahkan hasil, ia memilih jalur formal Ombudsman sebagai langkah terakhir.
“Saya ini wakil rakyat dan juga rakyat. Saya komitmen, KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Mengakui Tak Mampu Merawat, Ibu Kandung Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Pedagang Pasar Pagi Keluhkan Tempias Hujan, Usul Penutup Fleksibel agar Estetika Bangunan Terjaga








