Kutim

Kedepankan Kearifan Lokal, Perda Tenaga Kerja Ditargetkan Sah Agustus 2021

Kaltim Today
09 Juli 2021 08:37
Kedepankan Kearifan Lokal, Perda Tenaga Kerja Ditargetkan Sah Agustus 2021
Ketua Pansus Ketenagakerjaan Basti Sangga Langi. (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Setelah Bergerilya ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah Kutai Timur (Kutim) Pansus Ketenagakerjaan kembali menggelar rapat tertutup dengan tim pansus.

Usai melakukan rapat, Ketua Pansus Ketenagakerjaan Basti Sangga Langi membeberkan beberapa hal yang masih menjadi titik pembahasan dalam rapat pansus tersebut. Dia menyebutkan dalam rapat, pansus mengevaluasi hasil kunjungan ke beberapa perusahaan.

"Tadi Pansus Ketenagakerjaan rapat dan mengevaluasi masukan-masukan dari beberapa perusahaan yang kami kunjungi," jelas Basti Sangga Langi saat ditemui, Kamis (8/7/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum perda ketenagakerjaan di sahkan.

"Ada banyak masukan dan yang menjadi polemik lagi itu masalah outsourcing dan masalah pengupahan padahal keduanya sudah masuk dalam UU Omnibuslaw," papar Basti.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim ini menyebutkan, Pansus Ketenagakerjaan, terus ngebut menyelesaikan pembahasan Raperda ketenagakerjaan. Ditargetkan Agustus mendatang sudah ditandatangi persetujuannya antara eksekutif dan legislatif. Menariknya, dalam Raperda tersebut lebih mengedepankan kearifan lokal, sehingga kepentingan ketenagakerjaan lokal lebih terlindungi.

Basti menegaskan, kini pansus Ketenagakerjaan sedang ngebut menyelesaikan Raperda Ketanagakerjaan. Harapannya, agar tenaga kerja lokal lebih terlindungi diatas gempuran masuknya tenaga kerja asing. Diantaranya dengan memasukan kearifan lokal, mulai soal bahasa hingga pada tradisi masyarakat diwilayah setempat.

“Hal ini diantaranya untuk membentengi agar tenaga kerja asing tidak mudah masuk ke Indonesia khususnya Kutim untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Apalagi diketahui banyak tenaga asing khususnya dari Cina sudah menggempur hingga di sektor riil. Kalau ini tidak segera diantisipasi melalui Perda dikhawatirkan pekerja lokal akan terbengkalai di negeri sendiri,”papar politisi asal PAN ini.

Basti memastikan, usulan raperda tentang Ketenagakerjaan akal tuntas Agustus mendatang. Untuk melindungi kepentingan tenaga kerja lokal, dewan Kutim juga mendorong kepentingan pemerintah mengevaluasi keberadaan tenaga kerja asing yang akan masuk.

“Dalam Perda nanti, kami utamakan kepentingan kabupaten untuk ikut melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja asing yang bakal masuk. Ini sebagai upaya mengawal kepentingan muatan lokal," terang Basti.

Basti menambahkan , DPRD Kutim merupakan yang pertama menggodok Perda Ketenagakerjaan setelah adanya UU Omnibuslaw. Untuk itu, dia berharap Perda Ketenagakerjaan mampu menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.

“Kami mendorong agar usulan perda tersebut bisa tuntas Agustus mendatang. Yang terpenting muatan lokal diutamakan untuk melindungi tenaga kerja lokal,” tegas dia.

Dia berharap dengan perda ketenagakerjaan nantinya, mampu mendorong produktivitas usaha. Salah satunya, pengusaha di Kutim ingin punya pekerja yang produktif.

Sementara di tingkat pemerintah melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing yang masuk ke Kutim.

“Kami ingin tenaga kerja punya upah yang adil serta memiliki keterampilan dan keahlian khusus, sehingga tenaga kerja ini bisa diserap pasar industri,” tambahnya.

Salah satu solusi masalah tenaga kerja adalah adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya