Advertorial

Tekankan Inklusivitas, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan

Kaltim Today
23 Juni 2025 11:08
Tekankan Inklusivitas, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai respons atas perubahan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional, terutama setelah disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, DPRD Samarinda resmi memulai proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan kebijakan nasional yang baru, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal. 

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah ketentuan batas usia kerja, yang dinilai masih menjadi kendala bagi kelompok usia lanjut yang sejatinya masih mampu bekerja dan ingin tetap produktif.

“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang kita revisi tidak sekadar menyesuaikan UU Cipta Kerja, tetapi juga menjadi jawaban atas kondisi riil di lapangan. Salah satunya adalah soal ketentuan batas usia kerja yang kerap diskriminatif terhadap kelompok usia di atas 50 tahun,” katanya.

Novan mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada ketentuan tegas di tingkat nasional mengenai batas atas usia kerja. Undang-Undang Cipta Kerja memang menetapkan usia minimum bekerja 15 tahun atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan, namun tidak mengatur usia maksimal. Akibatnya, banyak perusahaan, termasuk di Samarinda, menerapkan kebijakan internal yang membatasi usia kerja, misalnya hingga 50 tahun, tanpa dasar hukum yang jelas.

Situasi ini dinilai merugikan pekerja usia lanjut yang sebenarnya masih produktif. Padahal, menurut data BPS, rentang usia produktif mencakup usia 15 hingga 64 tahun. Sayangnya, batasan tersebut sering diabaikan oleh perusahaan dengan dalih efisiensi, meski pekerja senior kerap memiliki pengalaman dan keterampilan yang lebih matang.

“Kalau regulasi daerah masih membatasi secara kaku, kita sama saja menutup peluang kerja bagi kelompok usia tertentu. Padahal, tenaga kerja berpengalaman seharusnya menjadi aset,” ujarnya di depan awak media.

Legislator asal Partai Golkar ini menegaskan bahwa pihaknya menargetkan revisi Perda Ketenagakerjaan dapat rampung pada tahun 2025, agar regulasi hasil pembaruan ini segera diberlakukan dan memberi dampak nyata bagi perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kota Tepian. 

Dalam prosesnya, pembahasan awal telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, serikat buruh, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini dilakukan demi memastikan revisi perda benar-benar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini dan berpihak kepada seluruh kelompok pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.

Selain menyoroti batas usia kerja, pembaruan juga akan mencakup pasal-pasal mengenai jaminan sosial, perlindungan pekerja informal, dan penguatan mekanisme pengawasan tenaga kerja. Komisi IV menekankan pentingnya agar revisi tidak hanya fokus pada aspek legal-formal, melainkan juga mencakup perlindungan sosial dan keadilan akses kerja.

“Kita ingin perda ini menjadi regulasi yang hidup, tidak kaku, dan tidak sekadar menyalin dari pusat. Harus ada semangat perlindungan dan keadilan di dalamnya,” pungkasnya.

[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya