Advertorial
Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Libatkan Disnaker dan Serikat Buruh untuk Beri Masukan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komitmen nyata dalam memperjuangkan perlindungan serta hak-hak pekerja terus jadi sorotan serius bagi para wakil rakyat. Terbaru, DPRD Samarinda diketahui tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Harminsyah, menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan hasil revisi Perda Ketenagakerjaan, pihaknya turut menghadirkan berbagai pihak terkait. Termasuk di antaranya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan sejumlah perwakilan dari Serikat Buruh.
“Kami ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan para buruh bisa masuk ke draf revisi Perda Ketenagakerjaan ini,” jelasnya saat ditemui awak media selepas rapat.
Hasilnya, masukan-masukan yang telah diutarakan mengerucut menjadi beberapa poin penting. Pertama, perlindungan bagi para pekerja disabilitas. Kedua, kuota ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Terakhir, pengawasan ketat bagi perusahaan yang kerap tak mengindahkan aturan.
Selain itu, implementasi jam kerja yang tak sesuai regulasi dan status badan usaha mikro yang diperalat menjadi alasan legal dalam memberikan upah yang tidak layak juga disoroti.
“Masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja.”
“Ada juga perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” imbuh Harminsyah.
Sebelumnya, revisi Perda Ketenagakerjaan ditarget rampung pada pertengahan Juni 2025. Namun, melihat banyaknya masukan penting yang telah disampaikan, Harminsyah mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan perpanjangan waktu.
Menurutnya, revisi Perda Ketenagakerjaan tidak semata menyangkut perubahan aturan di atas kertas. Namun, lewat regulasi ini nasib ribuan pekerja di Samarinda digantungkan.
Lewat langkah ini, revisi Perda Ketenagakerjaan diharap mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap hak-hak buruh sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.
Setelah seluruh masukan dari berbagai pihak terakomodasi dan proses revisi rampung, Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini.
Utamanya, bagi kelompok yang selama ini kurang mendapat perhatian, seperti penyandang disabilitas dan pekerja di sektor informal.
[NKH | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Aliansi Mahasiswa Kaltim Sampaikan Aspirasi di Kantor Gubernur, Kawal Program Gratispol untuk Peningkatan Pendidikan
- Hetifah Dorong Penguatan Kompetensi Guru di Kaltim Melalui Pendekatan Deep Learning ke Pelajar
- Kondisi Rumah Aman Belum Ideal, Komisi IV DPRD Samarinda Minta Aksesibilitas ke Layanan Publik Dipertimbangkan
- Samarinda Catatkan Angka Tertinggi Kasus Kekerasan, Komisi IV Dorong Pemerintah Optimalisasi Lembaga Terkait
- Sambut Wacana Penataan Kawasan Kumuh, Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Tingkatkan Peran Masyarakat