Daerah

Kembali Berulah, Dua Residivis Speasialis Curanmor Diringkus Polsek Tenggarong Seberang

Supri Yadha — Kaltim Today 20 Juni 2024 18:26
Kembali Berulah, Dua Residivis Speasialis Curanmor Diringkus Polsek Tenggarong Seberang
Kendaraan hasil curian RS dan AH di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi. Pelaku berinisial RS dan AH ini telah menggasak 8 unit motor selama dua bulan, dari April hingga Mei 2024.

Kedua pelaku menyasar sejumlah desa kawasan Tenggarong Seberang, di antaranya Desa Bukit Pariaman, Desa Karang Tunggal, Desa Bangun Rejo, Desa Karang Tunggal, dan Desa Manunggal Jaya.

Kedua pelaku berhasil menggasak setidaknya delapan unit sepeda motor berbagai merk, mulai dari Yamaha Nmax, dan Honda CRF.

“Tersangka RS dan AH dan merupakan bagian dari lima komplotan berinisial DS, EH, dan AS di Kota Samarinda. Sebelum akhirnya diamankan kepolisian Kota Samarinda," ujar Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano, Kamis (20/6/2024).

“Keduanya merupakan residivis,” sambungnya.

Dari kelima pelaku, RS dan AH berperan untuk mencuri sepeda motor sesuai dengan permintaan sang pengepul atau penadah hasil curian di Kota Samarinda, yaitu AS. Pelaku melancarkan aksinya pada waktu dini hari, ketika korbanya sedang tidur. Sasaran targetnya yaitu motor-motor yang terparkir di teras rumah dengan keadaan tidak terkunci stang.

Suasana dini hari yang sepi itu, membuat pelaku dengan mudah mendorong motor korban ke tempat aman. Kemudian dibawa ke penadah Samarinda, dan dijual dengan harga kisaran Rp 3,5 juta per unit. 

Setelah mengumpulkan hasil curian dari keempat pelaku tersebut, AS menjual kembali kendaraan itu di kawasan perkebunan kelapa sawit daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Motor dijual tanpa surat itu dipatok dengan harga dua kali lipat dari harga sebelumnya, mulai kisaran Rp 9-9,5 juta per unit. 

"Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena tekanan ekonomi. Keluar dari penjara susah cari pekerjaan dan mencari nafkah, terpaksa melakukan tindak pidana ini,” kata IPTU Raymond.

Atas perbuatannya, kini AH dan RS mendekam di rutan Mapolsek Tenggarong Seberang. Dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun, diperberat dengan Pasal 664 KUHP karena pelaku merupakan residivis penipuan dan pencurian, alias sering keluar masuk penjara.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya