Daerah

Kembali Berulah, Residivis Pencurian Motor di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 04 September 2025 18:22
Kembali Berulah, Residivis Pencurian Motor di Samarinda Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku MY bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Samarinda Kota. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - MY, seorang residivis kasus pencurian motor, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi serupa untuk keenam kalinya. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota usai melancarkan aksinya pada Senin (25/8/2025) di Langgar Nur Haq, Jalan Mutiara, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.

MY melakukan pencurian motor saat korban yang sudah diintai sebelumnya lengah, diketahui korban yang menjadi target sasarannya itu akan menjalankan ibadah salat.

Melihat korban hanya menggantungkan kunci motornya di tralis jendela langgar, MY mulai memantau keadaan untuk memastikan situasi sekitar aman.

“Dinilai aman, pelaku langsung melakukan aksi pencuriannya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Dedy Lantang.

MY berhasil diamankan pada 30 Agustus lalu di Jalan Lambung Mangkurat. Latar belakang pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi, yang mana hasil curian itu rencananya akan dijual, namun belum sempat dijual, ia berhasil diamankan lebih dahulu.

“Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda Spacy warna putih KT 2290 IA,” jelasnya.

Pelaku diketahui berdomisili di Jalan Damai, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, ia merupakan residivis tahun 2023, 2020, 2019, 2016 dan 2015. 

Atas perbuatannya MY disangkakan Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman pidana paling lama 5 tahun.

[RWT] 



Berita Lainnya