Nasional

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji 2023 yang Bisa Berangkat, Begini Cara Ceknya

Kaltim Today
25 Maret 2023 18:14
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji 2023 yang Bisa Berangkat, Begini Cara Ceknya
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Lalu, bagaimana cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023?

Daftar nama-nama yang sebelumnya sudah daftar tersebut sudah dirilis berdasarkan dari sebaran provinsi yang ada di seluruh Indonesia.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan surat edaran bagi seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk bisa menyosialidasikannya pada para jemaah yang nama-namanya sudah tertulis berhak melakukan pelunasan Haji 2023.

Dia menyebut, apabila Keputusan Presiden terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah diterbitkan, maka akan diterbitkan juga proses pelunasan untuk para jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahun ini.

Saiful Mujab menyebutkan pada tahun ini, ada sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk yang merupakan prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta sebanyak 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Adapun kriteria jamaah haji reguler yang telah dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yakni sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan masih belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan sudah mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji yang berada di urutan nomor porsi terkecil sampai dengan kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut: 1) memiliki status cicil aktif, 2) belum pernah menjalankan Ibadah Haji atau sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan 3) sudah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau berstatus sudah menikah.

d. Jemaah haji yang lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sebentar lima tahun dan masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Lantas, bagaimanakah cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Masyarakat sendiri bisa mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat ditahun ini dengan mengakses laman resmi di www.haji.kemenag.go.id.

Dalam surat edaran yang rilis pada 21 Maret 2023 yang juga sudah ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief tersebut, disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud antara lain yaitu:

1. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan masih belum berangkat untuk menjalankan ibadah haji

2. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan telah mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1441 H/2020 M

3. Jemaah haji dengan nomor urut porsi terkecil sampai dengan kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat.

Demikianlah panduan cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023 melalui situs resmi Kemenag.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya