Advertorial
Kemendagri Dorong Kaltim Perkuat Konsistensi Pengelolaan Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menguatkan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang transparan dan responsif. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Rapat Kerja SP4N-LAPOR! Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada Rabu (2/7/2025) di Ruang WIEK, Samarinda.
Kegiatan ini melibatkan seluruh perwakilan perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Kaltim serta menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Rega Tadeak Hakim dan Rasyid Al Kindy.
Dalam paparannya, Rega menekankan pentingnya konsistensi dan keseragaman dalam pengelolaan aduan masyarakat di setiap instansi. Menurutnya, seluruh proses penanganan aduan harus mengikuti standar sistem nasional SP4N-LAPOR! yang mengedepankan prinsip monitoring dan evaluasi sebagai indikator utama efektivitas pelayanan.
“Masyarakat tidak hanya ingin suaranya didengar, tetapi juga menginginkan tindakan nyata. Oleh karena itu, penting bagi setiap instansi, baik OPD maupun BUMD, untuk memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara tuntas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah mengembangkan sistem pelaporan yang terintegrasi, serta mendorong setiap daerah untuk memperkuat tim pengelola SP4N-LAPOR!, terutama dalam hal kualitas SDM dan dukungan dari pimpinan unit kerja.
Sementara itu, narasumber kedua, Rasyid Al Kindy, memberikan bimbingan teknis terkait pengisian formulir manual SP4N-LAPOR! sebagai alternatif bagi laporan yang masuk secara non-digital. Ia menyebutkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses ke layanan digital, sehingga pencatatan secara manual tetap harus dipastikan berjalan dengan sistematis dan terdokumentasi.
“Formulir manual menjadi pelengkap penting bagi kanal digital yang ada. Karena itu, kesiapan OPD dan BUMD dalam mencatat dan memproses pengaduan secara manual tetap menjadi bagian dari standar layanan publik,” jelasnya.
Rasyid juga menegaskan bahwa ketelitian dalam pendataan, penanganan, hingga pelaporan tindak lanjut menjadi bagian penting dari akuntabilitas layanan pengaduan. Semua laporan, baik digital maupun manual, wajib disusun dengan standar nasional dan diunggah ke sistem SP4N-LAPOR!.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Hasil Lobi Gubernur Kaltim ke Menkeu Soal Pemangkasan TKD, Dijanjikan Tambahan Dana di Kuartal Pertama 2026
- Belanda Pesta Gol 4-0 ke Gawang Finlandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Internet Indonesia Jadi yang Termahal di ASEAN, tapi Paling Lambat Kedua
- Seno Aji Beri Penjelasan Utuh Soal Aspirasi Pembangunan Pendopo Kesenian Jawa
- 500 Mahasiswa UNMUL Tanam 1.010 Pohon Kopi di IKN, Pecahkan Rekor MURI