Nasional
Kemendagri Instruksikan Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 di Atas 100 Persen
Kaltimtoday.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta pemerintah daerah mencabut aturan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melebihi 100 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul munculnya polemik di sejumlah daerah akibat lonjakan PBB-P2 yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami mencatat ada beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2 lebih dari 100 persen. Itu harus dikaji ulang, bahkan diimbau untuk ditunda atau dibatalkan. Sejauh ini, beberapa daerah sudah melakukan pembatalan,” kata Bima pada Selasa (24/8/2025).
Bima menilai, kebijakan menaikkan PBB-P2 kerap muncul sebagai inisiatif kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang digulirkan pemerintah pusat.
Sebagai gantinya, Kemendagri mendorong daerah untuk mencari alternatif lain dalam meningkatkan PAD. “Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan lain. Banyak opsi yang bisa dikembangkan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- APBN Masih Defisit , DJP Sebut Pajak Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus
- PAD dari Retribusi Menjanjikan, DPRD Berau Ingatkan Perkuat Komunikasi dengan Masyarakat
- Lindungi Penulis dari Gempuran AI, Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Buku Ber-ISBN Jadi 1,5 Persen
- Tambang Mulai Lesu, Pemkab Berau Targetkan Kemandirian Fiskal Lewat Sumber PAD Lain
- Bapenda Kaltim Intensifkan Pajak Aset Tambang dan Sawit, Bidik Potensi Triliunan Rupiah







