Nasional
Kemendagri Instruksikan Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 di Atas 100 Persen
Kaltimtoday.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) yang meminta pemerintah daerah mencabut aturan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melebihi 100 persen.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul munculnya polemik di sejumlah daerah akibat lonjakan PBB-P2 yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kami mencatat ada beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2 lebih dari 100 persen. Itu harus dikaji ulang, bahkan diimbau untuk ditunda atau dibatalkan. Sejauh ini, beberapa daerah sudah melakukan pembatalan,” kata Bima pada Selasa (24/8/2025).
Bima menilai, kebijakan menaikkan PBB-P2 kerap muncul sebagai inisiatif kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang digulirkan pemerintah pusat.
Sebagai gantinya, Kemendagri mendorong daerah untuk mencari alternatif lain dalam meningkatkan PAD. “Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber pendapatan lain. Banyak opsi yang bisa dikembangkan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Menkeu Purbaya: Evaluasi Tarif PPN Akan Dilakukan Setelah Pajak dan Cukai Stabil
- Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Menkeu Purbaya: Lihat Dulu Kondisi Akhir Tahun
- Dorong Transparansi Publik, Purbaya Buka Layanan Pengaduan Langsung Pajak dan Bea Cukai
- Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Capai Target Rasio Pajak
- Pemkot Samarinda Janji Respons Cepat Keluhan Pajak, Siapkan Tim Verifikasi Turun ke Lapangan







