Nasional

Menkeu Purbaya: Evaluasi Tarif PPN Akan Dilakukan Setelah Pajak dan Cukai Stabil

Network — Kaltim Today 21 Oktober 2025 08:05
Menkeu Purbaya: Evaluasi Tarif PPN Akan Dilakukan Setelah Pajak dan Cukai Stabil
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Setneg)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung ulang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penerimaan pajak dan cukai di Indonesia sudah berada pada kondisi yang stabil.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam pertemuan dengan 12 manajer investasi (fund manager) di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Dalam forum tersebut, beberapa peserta menanyakan kemungkinan penurunan tarif PPN yang saat ini masih berlaku sebesar 11 persen.

“Ada yang nanya, boleh nggak PPN turun. Saya bilang, enak saja. Sekarang belum waktunya,” ujar Purbaya sambil tertawa menanggapi pertanyaan itu.

Menurut Purbaya, pemerintah belum memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPN sebelum kondisi penerimaan negara benar-benar pulih. Saat ini, Kementerian Keuangan masih fokus membenahi sistem perpajakan dan kepabeanan untuk memperkuat fondasi fiskal nasional.

“Sekarang kita belum bisa menghitung itu. Saya belum tahu pasti kondisi perpajakan dan bea cukai setelah proses perbaikan ini berjalan. Nanti triwulan terakhir baru saya lihat hasilnya,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa evaluasi tarif PPN baru bisa dilakukan setelah reformasi fiskal menunjukkan hasil yang solid. Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan tersebut ketika memiliki gambaran utuh mengenai stabilitas penerimaan negara.

“Kalau sudah jelas kondisi penerimaan kita seperti apa, baru akan kita hitung ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas penerimaan dari sektor pajak dan cukai. Setelah kondisi fiskal terkendali, barulah pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan lanjutan yang bersifat penyesuaian.

“Kalau sekarang masih terlalu dini. Fokus kita adalah menstabilkan dulu penerimaan pajak dan cukai. Setelah itu baru kita pikirkan langkah berikutnya kalau memang diperlukan,” tegas Purbaya.

[RWT] 



Berita Lainnya