Nasional

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Hapus Pajak Emas untuk Konsumen, Ini Alasannya

Network — Kaltim Today 24 Oktober 2025 07:02
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Hapus Pajak Emas untuk Konsumen, Ini Alasannya
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menimbang kemungkinan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) emas di tingkat konsumen. Wacana tersebut muncul setelah dirinya menerima kunjungan dari perwakilan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Dalam pertemuan itu, APPI meminta agar skema pajak emas ditinjau ulang supaya lebih adil bagi pelaku usaha resmi. Mereka menilai, banyak produsen perhiasan ilegal yang bisa menjual produk langsung ke toko tanpa membayar pajak, sedangkan pelaku usaha resmi tetap dikenakan PPN hingga hampir 3%.

“Selama ini, PPN dikenakan sekitar 1,6% di tingkat pabrikan dan 1,1% di tingkat distribusi. Jadi totalnya hampir 3%. Mereka berharap pajak itu bisa dibayarkan di tingkat produsen, bukan dibebankan kepada konsumen,” ujar Purbaya di kantornya.

Menurut data APPI, sekitar 90% produsen perhiasan di Indonesia masih beroperasi tanpa izin resmi atau belum membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini menyebabkan ketimpangan antar pelaku usaha serta potensi kebocoran penerimaan negara.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya membuka peluang perubahan skema pajak agar pemungutan dilakukan langsung di tingkat produsen. Ia menegaskan, kebijakan baru akan dipertimbangkan selama dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menutup celah praktik ilegal di industri emas.

“Kalau memang bisa menambah pendapatan negara dan memperbaiki sistem, saya pertimbangkan untuk diterapkan,” ungkapnya.

Usulan APPI sendiri adalah agar seluruh pajak sebesar 3% dibebankan di tingkat pabrik. Dengan begitu, konsumen tidak lagi dikenai PPN saat membeli emas di toko. “Dengan sistem ini, pengawasan bisa lebih mudah dan cepat,” kata Purbaya menambahkan.

[RWT] 



Berita Lainnya