Nasional

Kemenkomdigi Tegaskan, Balik Nama HP Bekas Tidak Wajib Seperti Kendaraan Bermotor

Network — Kaltim Today 06 Oktober 2025 06:46
Kemenkomdigi Tegaskan, Balik Nama HP Bekas Tidak Wajib Seperti Kendaraan Bermotor
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan aturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel tidak sama dengan sistem balik nama kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni, menegaskan bahwa setiap ponsel yang beredar di Indonesia wajib memiliki IMEI resmi agar dapat terdaftar di sistem pemerintah. Melalui mekanisme ini, ponsel hasil tindak kejahatan bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku.

“Dengan adanya IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat dilaporkan untuk diblokir, dan bila ditemukan kembali bisa diaktifkan lagi. Jadi, ini bukan beban tambahan, tetapi perlindungan ekstra bagi pengguna,” kata Wayan di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, keberadaan IMEI memiliki sejumlah manfaat, mulai dari mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, menjamin kualitas perangkat beserta garansi resmi, hingga membantu aparat dalam menekan kasus pencurian ponsel.

Wayan meluruskan kabar yang menyebut adanya kewajiban balik nama ponsel layaknya BPKB kendaraan bermotor. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada kewajiban balik nama. Skema ini sifatnya sukarela bagi masyarakat yang ingin mendapat perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan menyebut wacana pendaftaran ulang IMEI ini berangkat dari aspirasi masyarakat, terutama mereka yang identitasnya disalahgunakan ketika ponselnya dicuri. Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan dan belum dibahas di tingkat pimpinan Kemenkomdigi.

“Pemaparan soal ini disampaikan dalam forum akademik di ITB, tujuannya untuk mendengarkan pandangan para akademisi, praktisi, dan masyarakat. Jadi belum ada keputusan final,” tambahnya.

Kemenkomdigi menekankan bahwa rencana kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela ini hanya bertujuan melindungi konsumen serta memperkuat keamanan ekosistem digital di Indonesia, bukan menambah beban birokrasi bagi masyarakat.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya