Nasional

Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya

Diah Putri — Kaltim Today 21 Juni 2024 08:49
Kemlu Ungkap 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Penyebabnya
Judha Nugrha Direktur Perlindungan WNI Dirjen Protokol dan Kosuler Kemlu RI. (Berita Satu)

Kaltimtoday.co - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 165 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah tersebut, Malaysia menjadi negara dengan kasus terbanyak uang mencapai 155 orang.

Lantas, negara mana saja dan apa langkah Kemlu? Berikut informasi lengkapnya.

Daftar Negara

Dilansir laman Kemlu RI, Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia menyampaikan hingga Mei 2024 WNI terancam hukum mati di 5 negara. Ia membeberkan rincian tersebut saat sosialisasi Keputusan Menlu RI tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri pada Kamis (20/6/2024).

  1. Malaysia: 155 orang
  2. Arab Saudi: 3 orang
  3. Uni Emirat Arab: 3 orang
  4. Laos: 3 orang
  5. Vietnam: 1 orang

Judha juga menambahkan bawah pada 2023 sebanyak 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Penyebab WNI Tercanam Hukuman Mati

Dilansir Kompas, Judha membeberkan penyebab WNI terancam hukuman mati mayoritas akibat terjerat kasus narkoba. Modus yang dilakukan bermacam-macam, seperti menjadi kurir, menjadi seorang pacar untuk diminta membawakan barang tanpa tahu isi barang tersebut yang jelas-jelas adalah narkotika.

Upaya dan Tindakan Kemlu

Kemenlu telah mengimplementasikan pedoman penanganan WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. Judha Nugraha menjelaskan bahwa pedoman ini dirancang melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan selama tiga tahun. 

"Pedoman ini telah melalui proses panjang dengan masukan dari akademisi, LSM, dan media. Uji publik juga dilakukan sebelum penetapan melalui keputusan Menteri Luar Negeri," ujar Judha dikutip Berita Satu.

Direktorat Perlindungan WNI mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tentang pedoman pendampingan WNI terancam hukuman mati. Acara ini dihadiri oleh akademisi, LSM, jurnalis, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.

Judha menegaskan pentingnya koordinasi dan peran aktif semua pihak dalam menangani dan mencegah kasus WNI terancam hukuman mati.

Pedoman ini terdiri dari 14 bagian yang di antaranya mengatur soal:

  • Pembentukan tim pendamping WNI
  • Langkah-langkah pendampingan dari penangkapan hingga pasca persidangan
  • Pendampingan keluarga
  • Upaya diplomatik
  • Pemilihan pengacara, penerjemah, dan ahli kejiwaan

Pendampingan di Malaysia

Saat ini, perwakilan RI di Malaysia sedang mendampingi 79 WNI yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam proses peninjauan kembali (PK). Hingga Mei 2024, 51 WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang masih dalam proses review, 1 orang pengajuan PK-nya ditolak, dan 2 orang meninggal dunia karena sakit selama masa hukuman.

Melalui pedoman baru ini, Kemlu berharap sistem perlindungan WNI di luar negeri semakin kuat. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya