Daerah

BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan Ganja: 2 Tersangka Ditangkap, 2 Kasus Tanpa Pelaku

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 24 September 2025 14:12
BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, 146 Ekstasi, dan Ganja: 2 Tersangka Ditangkap, 2 Kasus Tanpa Pelaku
Pemusnahan barang bukti oleh BNNP Kaltim disaksikan oleh segenap jajaran. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) dengan total empat berkas perkara yang berhasil diungkap.

Dari pengungkapan tersebut, BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kilogram, terdiri atas 88,41 gram dan 992 gram, ekstasi sebanyak 146 butir, serta ganja seberat 447 gram. Namun, hanya dua tersangka yang berhasil diamankan, sementara dua kasus lainnya merupakan temuan barang terlarang tanpa pelaku.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa sabu seberat 992 gram ditemukan pada 13 Mei 2025 melalui jasa ekspedisi TIKI dari Pontianak. Barang tersebut menggunakan alamat fiktif sehingga hingga kini pelaku belum berhasil diidentifikasi.

“Pengirimannya melalui TIKI berasal dari Pontianak menggunakan alamat fiktif, kami juga sudah melakukan pencarian dari data pengirim namun sampai saat ini pelaku belum ditemukan,” ucapnya. 

Begitu juga dengan barang bukti Ganja seberat 447 gram juga menggunakan modus yang sama, dengan menggunakan ekspedisi J&T serta alamat tujuan fiktif, setelah diidentifikasi barang berasal dari Medan.

Sementara itu dua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A dengan barang bukti sabu seberat 88,41 gram berhasil diamankan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan tersangka berinisial J dengan barang bukti ganja seberat 447 gram yang berhasil diamankan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Keseluruhan barang bukti kemudian telah kita musnahkan,” tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya