Gaya Hidup
Kenali Jenis -Jenis dan Cara Menghitung Zakat Mal
Kaltimtoday.co - Zakat merupakan kewajiban berupa pembayaran sebagian harta yang dimiliki oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan agama Islam. Zakat termasuk salah satu rukun Islam ke-4 dan merupakan amal ibadah yang memiliki tujuan sosial, keadilan, dan solidaritas dalam masyarakat.
Pada hakekatnya zakat hanya terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud meliputi berbagai kategori, yuk simak informasi lengkapnya dibawah ini.
1. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Jenis zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Besaran: 2,5% dari total kepemilikan emas dan perak yang telah mencapai nisab.
Nisab Emas: Saat ini sekitar 85 gram emas.
Nisab Perak: Saat ini sekitar 595 gram perak.
Waktu Pembayaran: Setelah satu tahun kepemilikan
2. Zakat atas Uang dan Surat Berharga Lainnya
Jenis zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Besaran: 2,5% dari total tabungan dan investasi yang telah mencapai nisab.
Nisab: Jumlah tertentu yang harus dipenuhi oleh nilai tabungan dan investasi selama satu tahun.
Waktu Pembayaran: Setelah satu tahun kepemilikan.
3. Zakat Perniagaan
Jenis zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
Besaran: 2,5% dari total keuntungan bersih setelah dipotong biaya produksi dan utang.
Waktu Pembayaran: Setelah satu tahun usaha berjalan.
4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Jenis zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat keempat dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen, dengan cara mengolahnya sesuai aturan yang berlaku.
Nisab: untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi
Besaran: sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Jenis zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat kelima dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang mencapai nisab dan haul. Binatang yang wajib dizakati antara lain unta, sapi, kerbau, dan lainnya.
- Unta
Nisab dan kadar zakat unta adalah 5 (lima) ekor. Artinya, bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta, maka ia telah berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Zakatnya semakin bertambah apabila jumlah unta yang dimilikinya pun bertambah. - Kambing, Biri-Biri dan Domba
- Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun.
- Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor.
selanjutnya setiap ada penambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. - Sapi dan Kerbau
- Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun.
- Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun.
selanjutnya setiap ada penambahan 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
Unggas dan Ikan, setara dengan 20 dinar atau 85 gram emas murni (24 karat), haul 1 tahun
6. Zakat Pertambangan
Jenis zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat keenam dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang mencapai nisab dan haul, seperti emas, besi, minyak bumi, dan lainnya. Besaran zakatnya adalah 2,5% setelah mengurangkan biaya eksplorasi dan pengembangan.
7. Zakat Perindustrian
Jenis zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
Besaran: 2,5% dari penghasilan jasa atau jenis pendapatan lainnya yang telah mencapai nisab.
Nisab: Jumlah tertentu yang harus dipenuhi oleh penghasilan selama satu tahun.
Waktu Pembayaran: Setelah satu tahun kepemilikan (haul 1 tahun)
8. Zakat Pendapatan dan Jasa
Jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
Besaran: 2,5% dari penghasilan bulanan bersih yang telah mencapai nisab.
Nisab: Jumlah tertentu yang harus dipenuhi oleh penghasilan bulanan.
Waktu Pembayaran: Setiap bulan atau sesuai kesepakatan.
9. Zakat Rikaz
Rikaz adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20% dari harta yang ditemukan secara tidak sengaja.
- Syarat Zakat Mal Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
- HAK Milik penuh atas harta tersebut
- Halal
- Cukup nisab
- Haul (Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa serta zakat rikaz.)
- Syarat Zakat Fitrah
- Beragama Islam
- Hidup pada saat bulan ramadhan
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Lalu jika sudah tau jenis jenis Zakat, bagaimana cara melakukan zakat?
- Ketahui Nisab
Nisab merupakan batas minimum kepemilikan harta yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Nilai nisab ditentukan berdasarkan emas dan perak. Penting untuk mengetahui besaran nisab saat Anda mempertimbangkan zakat. - Hitung Harta Zakatable
Harta yang wajib dizakati meliputi uang, emas, perak, dan barang-barang dagangan yang dimiliki selama setahun. Kamu tidak boleh melakukan zakat dengan rumah, tanah maupun benda lain yang tidak termasuk dalam kategori alat sah untuk membayar zakat. - Hitung Zakat
Zakat biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari total nilai harta yang telah mencapai nisab. Namun berbeda jenis zakat maka berbeda pula cara menghitungnya. - Distribusikan Zakat dengan Benar
Zakat dapat diberikan kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, pekerja yang membutuhkan, dan lainnya. Pastikan zakat Anda sampai kepada orang-orang yang membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan agama. - Waktu Pemberian Zakat
Waktu pemberian zakat mal dapat dilakukan kapan saja selama setahun, namun banyak orang yang memilih memberikannya pada bulan Ramadhan agar lebih berkah sekaligus membayar zakat fitrah yang hanya dapat dilakukan pada bulan suci Ramadhan. - Dokumentasikan Pemberian Zakat
Disarankan untuk mendokumentasikan pemberian zakat agar dapat menjadi bukti transaksi dan membantu dalam melacak dan mengelola zakat secara lebih terorganisir. - Serahkan Kepada Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Banyak lembaga zakat yang memiliki banyak Amil bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Pastikan untuk menggunakan lembaga yang terpercaya dan transparan dalam pengelolaan zakat.
Melaksanakan zakat adalah salah satu bentuk kewajiban keagamaan bagi umat Islam. Jangan lupa bayar zakat ya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Segera Bayar! Berikut 2 Cara Mengganti Puasa RamadhanÂ
- Berikut Cara Dapatkan Bansos Beras 10Kg dan BPNT Rp200.000 Maret 2024
- Resmi Dibuka! Berikut Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Kerjasama Pemprov Kaltim & Unsurya 2024
- Jangan Sampai Keliru! Berikut 170 Lembaga Amil Zakat Resmi yang Telah Memiliki Izin dari Kementerian Agama
- Sudah Dibuka! Berikut Jadwal, Tahapan, dan Tata Cara Pendaftaran SNBP 2024