Bontang
Kepala DPM-PTSP Bontang Tanggung Iuran BPJamsostek Seluruh Pegawainya hingga Desember
Kaltimtoday.co, Bontang – Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dinila sangatlah penting bagi para pekerja. Tak hanya pekerja formal, pekerja informal pun bisa mendapatkannya. Termasuk para ASN, baik honorer maupun PNS. Meski mereka sudah memiliki jaminan pensiun yang ditanggung Taspen, sementara BPJamsostek menanggung JK dan JKK.
Seperti di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bontang, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang. Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto mengatakan, BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sifatnya mandiri. Tapi dilihat dari manfaatnya hasil pemaparan pihak BPJamsostek, maka pihaknya mempertimbangkan risiko kecelakaan kerja dan mengajak seluruh pegawainya untuk ikut kepesertaan BPJamsostek.
“Kami minta ikutkan semua pegawai sebagai peserta BPJamsostek yang akomodir jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujar Puguh.
Pada Juli 2020, kepesertaan BPJamsostek terdapat relaksasi iuran. Dimana jika ikut sebagai peserta di bulan Juli maka iuran yang dibayarkan selama Juli-Agustus sebesar Rp 16.200. Sedangkan iuran bulan September hingga Desember, para peserta hanya cukup membayar iuran sebesar Rp 160, karena terdapat relaksasi 1 persen.
“Jadi saya inisiatif membayarkan iuran seluruh pegawai DPM-PTSP Bontang sampai bulan Desember dari dana pribadi,” ungkapnya.
Ke depannya, masing-masing peserta bisa melanjutkan pembayaran iuran mandiri mulai di bulan Januari 2021 mendatang.
Puguh berharap, dengan mendaftarkan seluruh pegawainya menjadi peserta BPJamsostek, risiko kecelakaan kerja juga kematian pegawai menjadi terjamin.
[RIR | RWT | ADV]