Samarinda

Telat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Denda dan Konsekuensi yang Harus Ditanggung

Kaltim Today
11 Februari 2022 12:27
Telat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Denda dan Konsekuensi yang Harus Ditanggung

Kaltimtoday.co, Samarinda - Iuaran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.  Iuran ini diberikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 /2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Berapa besarnya iuran BPJS Kesehatan?

Jika terlambat, berapa denda yang harus dibayar?

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya. Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.

Yaitu, peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Berdasarkan Perpres No. 64 /2020 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan denda iuran BPJS Kesehatan:

Konsekuensi jika terlambat bayar denda iuran BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

[NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya