Samarinda
Telat Bayar BPJS Kesehatan, Ini Denda dan Konsekuensi yang Harus Ditanggung
Kaltimtoday.co, Samarinda - Iuaran BPJS Kesehatan merupakan kewajiban bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Iuran ini diberikan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih disesuaikan sesuai dengan aturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 /2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Berapa besarnya iuran BPJS Kesehatan?
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000
- Iuran Kelas I: Rp 150.000
Jika terlambat, berapa denda yang harus dibayar?
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, apabila ada keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan maka peserta tidak dikenakan denda terkait keterlambatannya. Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan pelayanan rawat inap maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.
Yaitu, peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
View this post on InstagramBaca Juga: Permudah Urusan, Dinsos Kukar Keluarkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan Pasien Emengency
Berdasarkan Perpres No. 64 /2020 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan denda iuran BPJS Kesehatan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Konsekuensi jika terlambat bayar denda iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ini konsekuensi jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan:
- Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
- Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Besaran denda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.
[NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Yan Soroti Perusahaan Sawit Tak Lengkapi Fasilitas dan Daftarkan Pekerja Program BPJS Kesehatan
- DPRD Berau Apresiasi Pencapaian Pemkab Berau di UHC 2023
- Berikut Tata Cara Bayar Online Iuran BPJS Kesehatan Via Mobile JKN, M-Banking, dan ATM Bank
- Sanksi, Denda, dan Aturan Pengunduran Diri CASN: Apa yang Harus Diketahui
- Orangtua Murid di Kukar Keluhkan Sumbangan Lomba 17 Agustus: Harusnya Seiklasnya, Bukan Dipatok