Advertorial
Kerja Sama Pemprov Kaltim–Bank Tanah, Rudy Mas’ud Dorong Kepastian Hukum Pertanahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kerja sama dengan Badan Bank Tanah (BT) sebagai langkah strategis dalam menata dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah negara di Benua Etam. Kesepakatan ini diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyebut, kerja sama tersebut membuka peluang sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan Badan Bank Tanah dalam mengelola potensi pertanahan secara lebih terencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Targetnya harus ada kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara. Tanah negara harus benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” sebutnya.
Menurutnya, selama ini masih banyak tanah negara yang belum dikelola secara optimal. Padahal, jika ditata dan dimanfaatkan dengan baik, lahan-lahan tersebut dapat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih tinggi.
Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penanganan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir atau ditelantarkan, termasuk lahan pascatambang. Rudy menegaskan, tanah-tanah tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi beban lingkungan dan sosial.
“Masih banyak lahan bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi optimal. Pengawasan dan penegakan regulasi belum berjalan maksimal. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan keprihatinannya terhadap luasnya kawasan bekas tambang di Kaltim, khususnya eks wilayah PKP2B yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare, bahkan ada yang lebih dari 100 ribu hektare, dengan usia tambang puluhan tahun dan kedalaman lebih dari 100 meter. Ia membandingkan luas kawasan tersebut dengan negara Singapura yang hanya sekitar 70 ribu hektare.
“Di Kaltim, kita punya kawasan bekas tambang yang luasnya jauh melampaui itu. Bagaimana mereklamasi dan mengembalikan fungsinya tentu perlu dipikirkan secara serius dan bersama-sama,” ujarnya.
Rudy juga menekankan pentingnya mekanisme penyediaan lahan dengan status clear and clean agar dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan demikian, proses investasi dapat dipercepat dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, kerja sama ini diharapkan mampu menyinkronkan penataan tanah dan penataan ruang di tingkat provinsi. Pembangunan pun tidak hanya terpusat di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tetapi dapat tersebar secara merata dan berkeadilan di seluruh kabupaten dan kota.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari mandat Badan Bank Tanah dalam menjalankan pengelolaan tanah negara sesuai regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah negara,” ujar Hakiki.
Ia menegaskan, kehadiran Badan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum dan ketersediaan lahan bagi kepentingan pembangunan.
“Kita memastikan bahwa pemanfaatan tanah negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Instalasi Insinerator Dikebut, DLH Samarinda Targetkan Beroperasi Akhir Desember 2025 Secara Bertahap
- Pendaftaran Ditutup, Empat Calon Ketua Siap Meriahkan Konferkab PWI Kukar
- Tekanan Tambang dan Sawit Terus Gerus Hutan Kaltim, Dishut Sebut Banyak Perusahaan Kayu Gulung Tikar
- Wali Kota Samarinda Bantah Isu Proyek Terowongan Alami Pembengkakan Anggaran
- Sengketa Keterbukaan Informasi APBKam Muara Tae Kubar Masuk Meja Komisi Informasi








