Daerah
Kesbangpol Kaltim Minta Pegawai ASN dan Honorer di Lingkup Pemerintah Bisa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemilu 2024 semakin dekat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim tak henti-hentinya mengingatkan mereka yang bekerja di ranah pemerintahan untuk tetap menjaga netralitas. Tak hanya ASN, mereka yang merupakan pegawai non ASN alias honorer juga dituntut menjaga netralitas.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Ahmad Firdaus Iwan. Dia menyebut, pegawai honorer juga harus terlibat untuk menjaga netralitas. Mengacu pada aturan yang ada, netralitas pegawai di lingkungan pemerintah memang tak ditujukan ke ASN saja. Non ASN juga termasuk.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Jadi aturan tentang pegawai non ASN ini harus netral itu sudah ada pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1/2023,” ungkap pria yang akrab disapa Firdaus itu.
Di pemilu serentak tahun depan, dia menegaskan bahwa betapa krusialnya netralitas pegawai pemerintah. Hal tersebut, ujar Firdaus, mesti dilakukan agar tak ada pegawai yang tampak condong atau cenderung mendukung individu dan kelompok partai tertentu.
"Sebenarnya secara keseluruhan yang digaji dengan biaya dari negara pun harus bisa menjaga netralitasnya, karena secara tidak langsung para mereka ini memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai ASN," sambung Firdaus.
Dia juga mengatakan, telah dikeluarkan larangan untuk para pegawai pemerintah berpose dengan gaya jari-jari tertentu. Terutama yang melambangkan nomor-nomor untuk mendukung caleg hingga capres. Tindakan itu disebut sebagai metode kampanye atau mempromosikan seseorang yang hendak maju di legislatif atau eksekutif.
“Itu harus diterapkan semua pegawai. Apalagi yang terang-terangan mendukung dengan kampanye langsung atau mengunggah foto caleg bisa langsung dikenakan sanksi," tegas dia.
Ditanya mengenai sanksi yang akan dikenakan ke pegawai non ASN atau PPNPN, paling berat adalah sanksi berupa pemutusan kerja langsung.
"Ini berbeda dengan pegawai ASN yang harus dicek dulu kebenarannya, kemudian mengurus ini itu hingga penetapan dan pemutusan kerja, tentu lebih panjang ASN di banding non ASN," sambungnya.
Oleh sebab itu, Firdaus mengharapkan semua pegawai pemerintah yang berstatus ASN atau honorer bisa patuh dan mengikuti peraturan yang ada. Terpenting, tetap fokus untuk melayani masyarakat.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Debat Panas Pilgub Kaltim
- 4.479 Berkas Dimusnahkan, DPK Terima Penyerahan 142 Arsip Statis dari Dispora Kaltim
- Gibran Rakabuming Raka Buka MTQ KORPRI VII, 1.700 Peserta dari 35 Provinsi dan 54 Lembaga
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara