Samarinda
Ketersediaan Hutan Kota Masih Minim, DPRD Samarinda Minta Pemkot Bangun RTH
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Samarinda terbilang sangat minim, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengingatkan Pemerintah Kota (pemkot) agar merencanakan pembangunan RTH tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014-3034, salah satu subtansi dari Perda ini adalah penyediaan RTH oleh Pemkot seperti taman dan hutan kota harus tersedia minimal 30 persen dari luasan kota.
Pria yang akrab disapa Jaya ini menyebutkan, RTH yang tersedia belum maksimal sebab hanya mencapai 10 persen, sebagian besar RTH yang tersedia adalah milik masyarakat dan lahannya digunakan untuk berkebun.
"Seharusnya Pemkot menyediakan RTH sebanyak 20 persen, dan 10 persen itu dibangun oleh swasta," ujar Angkasa Jaya Djoerani.
View this post on Instagram
Menurutnya, perencanaan pembangunan RTH ini sangat penting sebab sebagai ruang resapan air dan juga menyerap gas karbondioksida dan menghasilkan oksigen serta menciptakan keteduhan dan kenyamanan.
Selain itu, politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan Perda RTRW juga akan direvisi untuk memenuhi pembangunan RTH di Samarinda sehingga ketersediaannya sesuai dengan kriteria dan persyaratan.
"Sebelumnya mau dilakukan revisi, mengingat ada pergantian wali kota maka kami mengundurnya, menunggu wali kota yang baru, kemudian dilakukan revisi dan pengesahan Perda RTRW ini," sebut Jaya.
Di sisi lain, ada kebijakan membuka lahan tambang, sementara RTH masih minim, hal ini menjadi problem yang berkepanjangan hingga menimbulkan banjir yang tidak terkontrol.
[SDH | ADV DPRD SMD]
Related Posts
- Lanjutan Normalisasi SKM Dieksekusi November, Dua Kelurahan Jadi Sasaran
- Puluhan Jurnalis Ikuti Pelatihan Training of Trainers BI, Perkuat Kapasitas hingga Belajar Etika Jurnalisme Ekonomi
- Kabut Asap Kian Pekat, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong PJJ Diperpanjang Jika Udara Masih Berbahaya
- Tembus 367,7 µg/m³, Kualitas Udara Samarinda Masuk Kategori Berbahaya
- Industri Maritim di Laut Kukar, dari Efisiensi Usaha hingga Akses Kerja Warga









