Daerah

Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Mantan Bupati PPU

Suara Network — Kaltim Today 04 Januari 2024 14:37
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Mantan Bupati PPU
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

Kaltimtoday.co - Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan petinggi Perumda Benuo Taka, Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (4/1/24).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa, Andi Arief bersaksi secara daring dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Andi Arief mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK secara daring," kata Ali dalam keterangannya.

Sidang ini berkaitan dengan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga menyeret antan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dana hasil korupsi ini diduga digunakan untuk mendanai kegiatan Partai Demokrat di Kalimantan Timur, termasuk Musyawarah Daerah atau Musda. Abdul Gafur Mas’ud sendiri diduga menerima sekitar Rp6 miliar dari dana tersebut.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, terdapat beberapa nama lain yang terlibat, termasuk Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Dari informasi yang terungkap, Baharun Genda diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk pembelian mobil, Heriyanto menerima Rp3 miliar sebagai modal proyek, dan Karim Abidin menerima Rp1 miliar untuk trading forex.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya