Bontang
Ketua DPRD Bontang Tagih Sikap Pemkab Kutim Soal Kampung Sidrap
Kaltimtoday.co, Bontang - Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak berlarut-larut menyikapi poin kesepakatan tapal batas Kampung Sidrap.
Pasalnya, Pemkab Kutim sudah bersepakat menyerahkan wilayah Kampung Sidrap masuk ke dalam bagian administrasi Bontang.
Kesepakatan itu tertuang di dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim pada 2016 lalu.
Di dalam kesepakatan itu disebutkan, Kutai Timur bersedia mengubah tapal batas wilayahnya dengan Bontang. Sehingga Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Bontang.
“Sudah ada MoU dengan Bontang, kala itu Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang tandatangan,” kata Andi Faiz.
View this post on Instagram
Diketahui, pasca otonomi daerah wilayah seluas 1.950 hektar yang dihuni kurang lebih 5.000 jiwa masuk wilayah administrasi Kutim. Namun, sebagian besar warganya justru lebih banyak mengantongi KTP Bontang.
Sejak itu, air bersih, infrastruktur, penanganan pendidikan, kesehatan, dan sumber daya alam menjadi barang langkah di Kampung Sidrap.
Upaya Pemkot Bontang menjadikan Kampung Sidrap masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bontang sudah berkali-kali dilakukan, namun kandas karena regulasi.
Sebaliknya, Pemkab Kutim juga sudah berupaya memenuhi keinginan sebagian warga Kampung Sidrap untuk dimekarkan menjadi Marta Jaya pada 2020 lalu kandas.
Pasalnya, sebagian besar penduduk Kampung Sidrap lebih memilih ber-KTP Bontang. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Dari sekitar 5.000 jiwa penduduk Kampung Sidrap. Hanya sekitar 1.800 jiwa ber-KTP Kutim, selebihnya domisili Bontang.
[AS | NON |ADB DPRD BONTANG]