Kutim
Ketua Komisi C Minta Ada Perda Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Ramadhani berpendapat bahwa untuk menanggulangi permasalahan yang akan timbul terhadap lahan bekas pertambangan di Kutim, dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan lahan pasca tambang.
Politisi perwakilan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, dengan adanya perda pasca tambang akan ada aturan serta landasan hukum yang jelas terhadap pengelolaan lahan bekas pertambangan.
Dikhawatirkan, setelah berakhirnya perusahaan industri pertambangan di Kutim akan terjadi konflik ditengah masyarakat karena saling berebut ingin menguasai ataupun mengelola lahan pasca tambang.
“Perda Pasca Tambang itu harus ada, ini masalah wal. Sekarang belum masalah karena belum ribut,” ujarnya dia belum lama ini.
Dia mencontohkan, lahan tambang milik PT KPC yang luasnya mencapai ribuan hektar akan jadi masalah ditengah-tengah masyarakat jika suatu saat kontrak kerjanya berakhir, karena belum jelas akan dikelola oleh siapa, bagaimana dan digunakan untuk apa.
Untuk itu, Ketua komisi C DPRD Kutim ini mengusulkan agar lahan bekas tambang dibuatkan Perda agar bisa dikelola oleh masyarakat kelompok tani dengan bekerjasama Perusahaan Daerah (Perusda).
Tujuannya, agar ada kontribusi dari segi pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Alangkah baiknya, ada beberapa kelompok pekebunan dan pertanian yang ada di Kutai Timur ini diberi izin untuk menggunakan lahan itu, tapi dengan kerjasama dengan Perusda,” tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Warga Muara Muntai Geger, Pemuda Ditemukan Meninggal Tergantung di Danau Melintang
- Kanal Pengaduan Ombudsman Kaltim Siap Terima Laporan dari Berbagai Sektor
- HUT ke-72 Kabupaten Berau dan ke-215 Tanjung Redeb, Digelar Sederhana namun Bermakna
- Lubang Tambang Kembali Renggut Nyawa di Samarinda, Jatam: Negara Gagal Lindungi Rakyatnya
- Dinas ESDM Kaltim Buka Data Soal IUP, Samarinda Belum Bebas Tambang hingga 2036