Bontang
Komisi I DPRD Bontang Soroti Realisasi Anggaran Dinkes Hanya 51 Persen per Triwulan Ketiga

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi I DPRD Bontang kembali menyoroti serapan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) yang masih terbilang minim.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking mengatakan, saat ini sudah masuk triwulan ketiga namun baru mencapai 51 persen. Angka realisasi ini dinilai kecil padahal anggran Dinkes tahun ini Cukup besar dari sebelumnya Rp 130 Miliar kini bertambah Rp 140 Miliar lebih.
Artinya capaian realisasi per September ini baru sekitar Rp72 Miliar.
“Masih kecil, Padahal anggaranya besar tahun ini.” Ujarnya saat ditemui awak media, Senin (19/9/2022).
Selain itu, Raking pun mengingatkan Dinkes untuk segara menyelesaikan semua kegiatan yang sudah masuk dalam perencanaan kerja.
Sebab waktu kerja kini telah mendekati tahap akhir. Jika tidak segara dikerjakan maka akan berpotensi SiLPA yang bisa berimbas pada proyeksi APBD Tahun 2023.
“Harus cepat, jangan sampai anggaran besar SiLPA juga besar,” bebernya.
Lebih lanjut, dia berharap Dinkes dapat meningkatkan lagi kinerjanya agar semua kegiatan yang sudah masuk dalam daftar perencanaan dapat terselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Harus lebih serius lagi lah. Kinerjanya harus ditingkatkan lagi agar bisa terkejar sesuai target yang diinginkan,” tandasnya.
[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Atasi Banjir, Pemkot Bontang Siapkan Polder di Tanjung Laut dan Bontang Kuala
- Disambut Ratusan Siswa, Wali Kota Neni Resmikan Pemeriksaan Kesehatan dan Imunisasi
- Bangunan Pelabuhan Bontang Kumuh dan Kurang Terawat, Wali Kota Neni Tegur PT LBB
- Warga Sidrap Terpinggirkan dalam Mediasi, Wawali Agus Nilai Kabiro Pemprov Kaltim Tidak Netral
- Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap Berakhir Buntu, Putusan Akhir Berada di MK