Nasional
Komisi III DPR Usulkan 13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana masuk dalam ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga kejahatan di bidang pertambangan, perbankan, perpajakan, serta perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman. Komisi III DPR RI juga membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di sejumlah negara.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III DPR menyusun 13 kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Jenis kejahatan itu meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, usulan mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Habiburokhman menjelaskan, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia memberi contoh Selandia Baru yang mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana untuk tindak pidana signifikan melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009, yakni diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari NZ$ 30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serious atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya, seperti Paraguai, Uruguai, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar anggota DPR dari daerah pemilihan Jakarta Timur itu.
Negara Italia mengatur ruang lingkup secara lebih terperinci, meliputi tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lain yang terkategori serius. Sementara Amerika Serikat melalui 18 US Code § 981-982 (Civil Forfeiture)mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 memberlakukan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani pengadilan lebih tinggi (indictable crime).
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Daftar tindak pidana di Thailand antara lain narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.
Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana tetap mempertimbangkan prinsip efektivitas, proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
[TOS]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Sosialisasi RKT di 3 Kecamatan
- PT BBE Kirim Tim ERT Bantu Penanganan Korban Bencana di NTT
- Karhutla Berau Naik Status Tanggap Darurat, Pemkab Siapkan Anggaran BTT
- Berau Diguyur Kekeringan dan Karhutla, Warga dan Bupati Gelar Salat Istisqa
- Karhutla Belum Ganggu Penerbangan Kaltim, Mobilitas Udara Tetap Berjalan







