DPRD SAMARINDA
Komisi IV DPRD Bakal Evaluasi Strategi Pendidikan Samarinda Jelang APBD 2027
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi IV DPRD Samarinda berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda menjelang pembahasan APBD 2027.
Pertemuan tersebut akan difokuskan pada evaluasi strategi pembangunan pendidikan, penganggaran, hingga pembenahan sejumlah persoalan yang masih terjadi di sektor pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan DPRD ingin melihat langkah dan strategi baru yang disiapkan pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Samarinda.
“Kita mau lihat skema penganggaran dan strategi baru yang disusun Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan program pendidikan yang dijalankan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
Beberapa isu yang akan menjadi perhatian DPRD di antaranya sistem PPDB, pemerataan infrastruktur sekolah, hingga pengembangan pendidikan berbasis digital.
Anhar mengatakan DPRD juga ingin memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar diarahkan untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan, terutama di kawasan pinggiran.
Selain itu, rapat evaluasi juga akan menjadi ruang diskusi antara DPRD dan pemerintah kota untuk mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan yang selama ini terus berulang.
“Kami ingin pendidikan di Samarinda terus mengalami perbaikan,” katanya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan langkah konkret yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Samarinda.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Another World Cup stunner: Cape Verde gets 1st goal of tournament and holds Uruguay to 2-2 draw
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Inspektorat Kukar Selidiki Temuan BPK, Sejumlah Pihak Mulai Kembalikan Dana
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









