Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Wacanakan Revisi Perda Perlindungan Anak

Kaltim Today
26 November 2020 11:17
Komisi IV DPRD Kaltim Wacanakan Revisi Perda Perlindungan Anak
Ely Hartati Rasyid, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anak-anak sudah sejatinya untuk dilindungi. Maka dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal perlindungan anak akan semakin menguatkan itu. Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim memiliki rencana untuk merevisi Perda Perlindungan Anak Nomor 6/2012. Termasuk adanya keinginan untuk mendirikan lembaga independen Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Benua Etam.

Disampaikan oleh Ely Hartati Rasyid, selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Disebutkan Ely, Komisi IV mendapat suatu pencerahan di mana ada aturan yang mengatur bahwa sebuah daerah bisa mendirikan KPAD. Meskipun sifatnya tidak wajib.

"Fungsi KPAD itu sebagai lembaga yang mempunyai lingkup kerja lebih luas dibanding pemerintahan karena sifatnya independen. Ketika di bawah pemerintah, fungsi pengawasannya kurang optimal dibanding ketika dipegang oleh komisioner," ungkap Ely saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Berdasarkan materi yang disampaikan oleh KPAI, Ely berpendapat bahwa masih ada banyak hal yang perlu dipastikan dan disesuaikan. Terlebih lagi soal sistem alokasi anggaran. Hal tersebut penting untuk dikomunikasikan agar anggaran tidak terjadi tumpang tindih.

"Kami masih berusaha untuk mencari penjelasan dari beberapa daerah yang memiliki lembaga KPAD. Sebab kami masih akan menggodok dulu Raperda-nya. Kami mengkhawatirkan double budgeting," lanjut Ely.

Namun, Ely menjelaskan bahwa anggaran per tahun yang dialokasikan beberapa daerah demi mendirikan KPAD tak begitu besar. Pemikiran tersebut muncul dari hasil diskusinya bersama KPAI. Dia memberi contoh seperti Provinsi Bali dan beberapa daerah lain, setiap 1 tahun hanya menganggarkan Rp 1 miliar. Daerah lain pun bahkan ada yang berkisar antara Rp 300 - 400 juta dan itu untuk pendanaan operasional semacam gaji.

[YMD | TOS | ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya