Advertorial

Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penegakan Perda, Aktivitas Anak Jalanan dan Gelandangan Masih Marak

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Maret 2025 09:31
Komisi IV DPRD Samarinda Desak Penegakan Perda, Aktivitas Anak Jalanan dan Gelandangan Masih Marak
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Menjelang Idulfitri 1446 H, keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis masih marak terlihat di sejumlah simpang empat lampu merah Kota Samarinda. Kondisi ini mengundang sorotan dari Komisi IV DPRD Samarinda yang meminta pemerintah kota tidak menutup mata terhadap fenomena yang terus berulang setiap tahunnya.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menegaskan bahwa aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan regulasi daerah. Ia menilai, instansi teknis seperti Satpol PP dan Dinas Sosial harus bertindak tegas dan terukur.

“Keberadaan mereka di simpang jalan itu sudah dilarang, bahkan dilengkapi CCTV dan rambu peringatan. Tapi tetap saja ada. Ini artinya implementasi perda belum berjalan maksimal,” ujar Novan, Rabu (13/3/2025).

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Penanganan Gelandangan serta Pengemis seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan acuan kerja di lapangan. Ia pun mendesak agar ada pembinaan yang dilakukan terhadap para pelaku.

Tak hanya menyalahkan pemerintah, Novan juga menyoroti peran masyarakat yang kerap memberikan uang secara langsung. Ia menyarankan, bantuan sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi yang terpercaya.

“Kalau kita terus memberi di jalan, maka praktik ini akan terus ada. Ini soal edukasi publik juga. Membantu itu penting, tapi harus lewat cara yang tepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Novan mendorong agar Pemkot Samarinda mulai menyusun skema baru dan lebih komprehensif untuk menangani persoalan sosial ini secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap pola yang selama ini diterapkan.

“Kita perlu tahu, apakah mereka yang muncul kembali itu orang yang sama yang sebelumnya sudah ditindak, atau orang baru. Ini harus dianalisis agar penanganan tidak sekadar reaktif,” tambahnya.

Menurut Novan, keberadaan perda seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah kota untuk menyusun langkah-langkah tegas dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Perda sudah ada, tinggal bagaimana kita serius menegakkannya. Penanganan jangka panjang jelas butuh strategi pembinaan yang menyentuh akar masalahnya,” pungkasnya.

[TOS | ADV DPRD SAMARINDA] 



Berita Lainnya