Daerah
Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Di tengah isu penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warga melalui program iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli, menyatakan bahwa kebijakan gratis iuran BPJS Kesehatan kelas 3 merupakan program unggulan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud yang akan terus dilaksanakan. Pada tahun 2024, Pemkot Balikpapan telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp 94 miliar untuk program tersebut.
"Kebijakan kami tetap, tidak ada perubahan," ujar Zulkifli.
Meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan telah dihapuskan melalui Peraturan Presiden Nomor 59/2024, Zulkifli memastikan bahwa layanan dan pembayaran BPJS Kesehatan kelas 3 tetap ditanggung oleh Pemkot Balikpapan.
"Penyesuaian mungkin diperlukan terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 agar tepat sasaran," jelas Zulkifli.
Pemkot Balikpapan saat ini tengah melakukan verifikasi data PBI BPJS Kesehatan kelas 3 untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran program. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan program dan memastikan bantuan tepat kepada yang membutuhkan.
"Siapa tahu datanya tidak sebesar itu. Tahun ini karena masih bertahap jadi (data) kami tampung semua," kata Zulkifli.
Zulkifli menuturkan bahwa penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan membuka peluang bagi Pemkot Balikpapan untuk merumuskan ulang program gratis iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi (ada kemungkinan perubahan) peserta Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemkot Balikpapan bukan karena kelas, tapi karena status sosial, misalnya," pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
- Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
- Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan