Nasional

Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2023 Capai 289.111 Kasus

Ibrahim — Kaltim Today 11 Maret 2024 10:28
Komnas Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Tahun 2023 Capai 289.111 Kasus
Data Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender selama 2023 mencapai 289.111 kasus. (Ilustrasi)

Kaltimtoday.co - Data terbaru dari Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender selama 2023 mencapai 289.111 kasus. Meskipun terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini disebabkan justru karena penurunan jumlah pelaporan.

Kamis (7/3/2024), Komnas Perempuan merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang mencatat data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023. Data ini berasal dari berbagai sumber termasuk lembaga masyarakat sipil, pemerintah, dan badan peradilan. Total kasus yang tercatat sebanyak 289.111, menunjukkan penurunan 12 persen dari tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menegaskan bahwa data Catahu hanya mengungkap puncak masalah kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar kasus mungkin tidak tercatat oleh lembaga tersebut.

"Catahu sebaiknya dijadikan sebagai pedoman untuk memperluas pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan, serta sebagai dasar untuk memastikan bahwa korban mendapatkan hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan," ungkap Andy di Jakarta pada hari yang sama.

Dilansir dari VOA, Andy menambahkan bahwa "penurunan angka kekerasan ini sebenarnya tidak mencerminkan penurunan kasus kekerasan, melainkan mencerminkan peningkatan partisipasi lembaga dalam penyusunan Catahu, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya."

Catahu 2023 juga menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dominan dalam ranah personal dibandingkan ranah publik dan negara. Jenis kekerasan mencakup aspek psikis, fisik, seksual, dan ekonomi.

Ketimpangan Relasi Kuasa Masih Jadi Penyebab Utama

Laporan ini juga menyoroti pola yang sama dalam korban dan pelaku, di mana korban cenderung lebih muda dan memiliki pendidikan lebih rendah dibandingkan pelaku. Selama tiga tahun terakhir, jumlah pelaku yang seharusnya menjadi contoh, pelindung, dan simbol negara meningkat sebesar sembilan persen. Hal ini menunjukkan bahwa akar masalah kekerasan terhadap perempuan terletak pada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"Berdasarkan data Komnas Perempuan, korban paling banyak berusia antara 18-24 tahun, sedangkan pelaku berusia antara 25-40 tahun," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Fuad juga menyoroti kekerasan seksual berbasis elektronik (KBSE) yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, dengan total 838 kasus. Mayoritas pelaku adalah teman dari media sosial, dengan jumlah mencapai 447 orang. Data ini menunjukkan bahwa perempuan rentan terhadap kekerasan di dunia maya.

Pemerintah Siap Tindak Lanjuti Laporan Komnas Perempuan

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan Komnas Perempuan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memperkuat koordinasi antar kementerian dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rencana Aksi Nasional sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk mengurangi kekerasan dalam lingkup keluarga.

"Dengan data dari Komnas Perempuan yang menunjukkan peningkatan kekerasan di ranah domestik, UU PKDRT menjadi fokus penting bagi kita semua," jelas Woro.

Dia juga mendorong agar Komnas Perempuan berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenko Polhukam dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkaitan dengan hukum.

[TOS | VOA]


Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya