Kaltim
Kompensasi UKT Lebih Penting dari Kuota Gratis 10 GB
Oleh: Muhammad Kholid Syaifullah (Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FKIP Universitas Mulawarman)
MOMENTUM Hari Raya Idulfitri memang merupakan hari yang di tunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Pada hari ini momen saling memaafkan, saling berbagi, dan perasaan bahagia terpancarkan.
Namun, bagi mahasiswa khususnya mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) momen Hari Raya Idulfitri adalah alarm pengingat bahwa masa akhir perkuliahan semester genap akan berakhir. Jika mengacu pada kalender akademik 2019/2020, maka ujian semester genap akan dilaksanakan pada 10-23 Juni 2020. Itu artinya mahasiswa akan bersiap-siap menghadapi tahun ajaran baru. Dimana mereka diwajibkan terlebih dahulu membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Berkaca dari hal, saya mencoba untuk menyampaikan beberapa pendapat pribadi yang juga merupakan keresahan dan kegelisahan yang dirasakan oleh sebagian besar mahasiswa Unmul. Jika melihat judul tulisan ini, tentu pertanyaan pertama yang perlu kita jawab terlebih dahulu adalah apa sebenarnya urgensi dari harusnya birokrat Unmul untuk memberikan kompensasi UKT kepada mahasiswanya. Bukan hanya sekedar kuota gratis 10 Gigabyte (GB) yang telah diberikan sebelumnya, tanpa bermaksud menghilangkan rasa terima kasih atas kebijakan tersebut.
Untuk menjawab urgensi dari harus tidaknya birokrat kampus Unmul memberikan kompensasi UKT sebenarnya kita hanya memerlukan hati, untuk merenungi, merasakan, memahami apa yang sebenarnya mahasiswa rasakan dan butuhkan dari kehadiran birokrat kampus khususnya kebijakan-kebijakan yang mampu meringankan bebas mahasiswa di tengah keadaan saat ini. Namun nampaknya jika hati tak bisa menjadi jawaban atas urgensi ini, maka ada beberapa hal yang mampu menjadi jawaban atas pertanyaan pertama di atas:
1. Kondisi Tidak Biasa
Tentu kita semua sudah mengetahui dan sama-sama merasakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia saat ini, tak terkecuali Indonesia telah menjadikan keadaan saat ini bukanlah sebuah keadaan yang biasa kita hadapi sebelumnya. Pandemi ini memberikan berbagai dampak pada kita, khususnya dampak ekonomi dan sosial.
Maka keadaan yang tidak biasa ini, memerlukan kebijakan yang tidak biasa pula. Dimana kebijakan ini tentunya mampu menjadi solusi di tengah, keresahan, ketakutan, kekhawatiran, dan juga kebingungan yang dirasakan oleh sebagian besar mahasiswa Unmul, sehingga apabila pihak birokrat Unmul mau mengeluarkan kebijakan kompensasi UKT yang merupakan kebijakan tidak biasa dalam menghadapi keadaan yang tidak biasa pula, tentu hal itu akan menjadi angin segar di tengah kegerahan yang dirasakan mahasiswa Unmul saat ini.
2. Dampak Ekonomi
Untuk alasan kedua ini pembahasannya tentu sangat luas. Dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 faktanya mampu membuat pusing berbagai lapisan kalangan. Mulai dari pemerintah hingga kepada rumah tangga dari masing-masing mahasiswa yang berkuliah di Unmul karena memang pandemi ini sudah menjadi efek domino hingga ke ranah pendidikan khususnya perguruan tinggi.
Banyak orang tua dari mahasiswa yang harus mengalami penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pekerjaan akibat dari pandemi Covid-19. Di tengah keadaan yang terus memaksa mereka bekerja dan berkegiatan dari rumah, beberapa kewajiban tetap harus mereka laksanakan, seperti membayar kredit rumah, kredit motor, sewa rumah dan beberapa kewajiban lainnya yang tetap menjadi beban mereka, meski pandemi sedang melanda.
Bahkan bagi mahasiswa Unmul dalam keadaan ekonomi yang sulit seperti ini, kewajiban mereka untuk membayar kos secara penuh tetap harus ditunaikan. Padahal sebagian besar kos tersebut tidak mereka huni karena mayoritas di antara mereka pulang ke rumah masing-masing demi mengurangi beban biaya hidup apabila harus bertahan di perantauan.
Melihat keadaan seperti ini, birokrat Unmul yang memiliki kewenangan dalam hal mengambil kebijakan tentu sudah seharusnya dengan kebesaran hati dan kebijaksanaannya dapat memberikan Kompensasi UKT kepada mahasiswa sebagai bentuk upaya meringankan beban yang saat ini dirasakan oleh mereka.
3. Asas Hak dan Kewajiban
Alasan yang ketiga ini sebenarnya pelajaran yang sudah selalu kita dapatkan. Bahkan ketika sekolah dasar, pengenalan hak dan kewajiban sudah menjadi salah satu materi yang diajarkan di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk mengenalkan hak dan kewajiban individu sebagai warga negara.
Begitupun ketika saat ini kita menjadi mahasiswa. Hak dan kewajiban terus melekat pada setiap individunya. Tentu sebelum menerima dan menuntut hak, harus lebih dahulu mahasiswa menununaikan kewajibannya. Salah satu hak dan kewajiban yang dimiliki mahasiswa adalah mendapatkan fasilitas kampus, mendapatkan layanan dan materi pembelajaran yang baik, sesuai dengan kewajiban yang telah di tunaikan sebelumnya yaitu adalah membayar UKT.
Namun dalam keadaan pandemi Covid-19 yang sedang melanda kali ini, membuat mahasiswa yang telah lebih dahulu menunaikan kewajibannya, dipaksa tidak dapat menikmati fasilitas kampus dikarenakan penerapan kebijakan perkuliahan via daring sejak pertengahan Maret lalu, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Unmul.
Ternyata bukan hanya tidak dapat menikmati fasilitas kampus seperti biasanya, mahasiswa juga banyak tidak mendapatkan materi perkuliahan dengan maksimal, tentu jika kita menimbang dari hal ini, kebijakan kompensasi UKT adalah kebijakan yang rasional untuk diambil oleh pimpinan Unmul. Sebab, sangat tidak adil, jika UKT dibayar penuh sedangkan fasilitas dan materi perkuliahan tidak dapat dirasakan dan didapatkan secara maksimal.
Itulah 3 hal yang menjadi alasan mendasar dari keharusan birokrat Unmul untuk mengeluarkan kebijakan kompensasi UKT bagi mahasiswanya. Selanjutnya pertanyaan yang perlu kita jawab adalah kenapa kompensasi UKT lebih penting dibanding kuota gratis 10 GB. Tentu ada beberapa alasan yang dapat menjawabnya.
Salah satunya, penghematan dengan memberikan kuota gratis 10 GB dengan menggunakan provider yang sudah ditentukan sebenarnya tidak memberikan banyak keringanan kepada para mahasiswa. Pun, jika kuota 10 GB digunakan untuk pembelajaran daring, mungkin hanya bertahan 10 hari, bahkan kurang dari itu. Namun, jika mahasiswa mendapatkan kompensasi UKT dengan nominal cukup besar tentu dapat sangat membantu. Mereka bisa membeli sendiri kuota internet dari provider yang sesuai dengan kondisi tempat tinggalnya dan lebih murah. Hal ini justru jauh lebih menunjang perkuliahan daring yang sedang dilaksanakan akibat pandemi Covid-19.
Melihat alasan di atas sudah sepatutnya, kebijakan kompensasi UKT bisa segera diambil dan diterapkan oleh pimpinan Unmul untuk membantu meringankan beban mahasiswa dan orang tuanya saat ini, mengingat sebentar lagi kita akan menghadapi semester baru dan harus membayarkan UKT penuh karena belum adanya kebijakan kompensasi UKT dari pihak Unmul.
Sejatinya kompensasi UKT telah diatur dalam Peraturan Menristekdikti 39/2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Namun peraturan ini mengatur apabila mahasiswa itu sendiri yang mengajukan kepada pihak universitas.
Jika kita kembali melihat pandemi yang menjadikan keadaan menjadi tidak biasa seperti saat ini, maka sudah seharusnya pimpinan Unmul mengambil kebijakan yang tidak biasa pula, tanpa menunggu mahasiswa yang bergerak, namun pihak universitas yang berinisiatif membuka kesempatan dan menerapkan kebijakan agar mahasiswa mendapatkan kompensasi UKT untuk meringankan beban mereka.
Saat ini banyak mahasiswa di berbagai perguruan tinggi yang sudah bergerak menuntut agar pimpinan masing-masing universitas untuk mengeluarkan dan menetapkan kebijakan kompensasi UKT. Salah satu universitas yang telah menerapkan kebijakan kompensasi UKT itu adalah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Melihat semua hal yang telah saya tuliskan di atas, mari bersama kita meminta agar pimpinan Unmul mau memberikan kompensasi UKT kepada mahasiswanya.
*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co