Advertorial
Kontrak PPPK di Kukar Berlaku 5 Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun sebagai Bahan Pertimbangan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di tengah kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat. Bupati Kukar berupaya agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab Kukar bahkan telah menetapkan kebijakan berdasarkan analisis kebutuhan dan pembiayaan pegawai, serta memutuskan untuk mengakomodasi seluruh THL yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga 2023.
“Nah, proses itu kemudian kita kawal dan minta persetujuan ke pemerintah pusat dengan jumlah formasi sekitar 8.700-an,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Sunggono menerangkan, proses rekrutmen terdiri dari beberapa tahap. Pada 2024, sebanyak 3.870 PPPK sudah dinyatakan lulus, dan ada 2.200 yang sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, mereka sedang menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian baru dilantik.
Sedangkan rekrutmen tahap kedua tahun 2024 hingga kini masih berjalan dengan formasi mencapai 1.000 lebih. Dari 8.700 formasi, sudah ada ribuan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Total di Kukar mencapai 3.045 yang sudah ada bekerja saat ini,” sebutnya.
Sebelum dilantik, mereka diharuskan menandatangani perjanjian kerja yang dipersyaratkan Pemerintah Pusat. Di dalamnya juga mencakup ketetapan masa kerja sebagai PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Untuk Kukar sendiri, semuanya mendapatkan kontrak selama lima tahun dan kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahunnya. Tak hanya PPPK saja yang dievaluasi, juga diberlakukan bagi seluruh pegawai sipil negara (PNS) melalui Elektronik Kinerja (e-Kin) berbasis aplikasi.
Sunggono menyebutkan apabila batas masa kontrak mereka habis, maka dilihat kembali kebutuhan daerah untuk mempertimbangkan diperpanjang atau tidak. Namun kecenderungannya akan dilanjutkan, karena sudah lama bekerja serta punya kompetensi dan keahlian.
“Yang pasti sangat dibutuhkan dibanding merekrut baru. Dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensinya,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Kementerian ESDM Sebut Gejolak Venezuela Tidak Ganggu Pasokan Minyak Indonesia
- UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Inspektorat Luruskan Temuan Perjadin DPRD Samarinda: Hanya Administratif, Tidak Ada Kerugian Negara
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Keramba dan Rumah Warga di Loa Kulu Kota, Pendataan Kerugian Masih Berjalan
- Event Janjikan Nadin Amizah di Berau Diduga Bodong, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah









