Advertorial
Kontrak PPPK di Kukar Berlaku 5 Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun sebagai Bahan Pertimbangan

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di tengah kebijakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat. Bupati Kukar berupaya agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab Kukar bahkan telah menetapkan kebijakan berdasarkan analisis kebutuhan dan pembiayaan pegawai, serta memutuskan untuk mengakomodasi seluruh THL yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga 2023.
“Nah, proses itu kemudian kita kawal dan minta persetujuan ke pemerintah pusat dengan jumlah formasi sekitar 8.700-an,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.
Sunggono menerangkan, proses rekrutmen terdiri dari beberapa tahap. Pada 2024, sebanyak 3.870 PPPK sudah dinyatakan lulus, dan ada 2.200 yang sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, mereka sedang menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian baru dilantik.
Sedangkan rekrutmen tahap kedua tahun 2024 hingga kini masih berjalan dengan formasi mencapai 1.000 lebih. Dari 8.700 formasi, sudah ada ribuan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Total di Kukar mencapai 3.045 yang sudah ada bekerja saat ini,” sebutnya.
Sebelum dilantik, mereka diharuskan menandatangani perjanjian kerja yang dipersyaratkan Pemerintah Pusat. Di dalamnya juga mencakup ketetapan masa kerja sebagai PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Untuk Kukar sendiri, semuanya mendapatkan kontrak selama lima tahun dan kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahunnya. Tak hanya PPPK saja yang dievaluasi, juga diberlakukan bagi seluruh pegawai sipil negara (PNS) melalui Elektronik Kinerja (e-Kin) berbasis aplikasi.
Sunggono menyebutkan apabila batas masa kontrak mereka habis, maka dilihat kembali kebutuhan daerah untuk mempertimbangkan diperpanjang atau tidak. Namun kecenderungannya akan dilanjutkan, karena sudah lama bekerja serta punya kompetensi dan keahlian.
“Yang pasti sangat dibutuhkan dibanding merekrut baru. Dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensinya,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- DPMD Kukar Dorong Optimalisasi Lembaga Masyarakat Desa Lewat Perbup 38/2022
- Seleksi Gita Kumala Nusantara 2025 Dibuka, Jaring Talenta Anak Sekolah Berbakat Kukar
- Pembangunan Jembatan Kelay III Ditargetkan 2026, DPRD Berau Minta Tak Ada Penundaan Lagi
- Polresta Samarinda Bakal Tindak Lanjuti Hasil Uji Laboratorium Pemkot Soal BBM Bermasalah
- Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSHD Samarinda, Pasien Didesak Operasi Usus Buntu Tanpa Penjelasan