Nasional

KPK dan TNI Terlibat 'Bola Panas' dalam Kasus Korupsi Kabasarnas

Kaltim Today
28 Juli 2023 22:07
KPK dan TNI Terlibat 'Bola Panas' dalam Kasus Korupsi Kabasarnas
Daspuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat memberikan keterangan pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). [Suara.com/Alfiam Winanto]

Kaltimtoday.co - Kasus korupsi di tubuh Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Henri Alfiandi, telah menciptakan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI. Penangkapan Henri Alfiandi, yang merupakan anggota aktif TNI AU berpangkat Marsekal Madya TNI, sebagai tersangka kasus korupsi proyek telah menimbulkan kontroversi.

Henri diduga terlibat dalam kasus korupsi tender proyek, dengan bantuan Letkol Afri Budi Cahyanto, yang merupakan orang kepercayaannya. Afri disebut membantu Kabasarnas untuk memenangkan beberapa perusahaan swasta dalam tender proyek dengan cara yang tidak sah.

Reaksi dari TNI tidak terelakkan, karena mereka merasa KPK telah melanggar beberapa prosedur dalam operasi penangkapan ini. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, bahkan secara langsung membawa rombongan ke Gedung KPK untuk menyampaikan protesnya terkait penetapan Kabasarnas sebagai tersangka korupsi.

Agung menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya koordinasi dari KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kedua perwira TNI tersebut. Menurutnya, KPK seharusnya memberi tahu TNI jika ada rencana OTT untuk mencegah bocornya informasi.

Tak hanya itu, TNI juga menilai bahwa OTT KPK menyalahi prosedur, karena Henri dan Afri adalah anggota aktif TNI yang seharusnya diadili secara militer jika terlibat dalam dugaan kasus. Agung menegaskan bahwa penanganan terhadap anggota TNI merupakan kewenangan polisi militer sebagai penyidik.

Dalam menghadapi kritik dari TNI, KPK tak bisa mengelak dan mengakui kekhilafan dalam OTT tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku telah melayangkan permohonan maaf langsung kepada Panglima TNI, Laksamana H. Yudo Margono. Meskipun meminta maaf, Tanak menegaskan bahwa KPK menyadari prosedur hukum yang berlaku untuk anggota aktif TNI dan akan mempertimbangkan hal ini ke depannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua lembaga penting di Indonesia, KPK dan TNI. Ketegangan antara keduanya menunjukkan kompleksitas dalam menangani kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.

[SR | TOS]



Berita Lainnya