Nasional
KPK Periksa Anak Eks Menteri Kesehatan Terkait Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 3 Triliun

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Pada Kamis (1/2/2024), KPK memeriksa Jodi Imam Prasojo, anak mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, terkait perkara tersebut.
Joddy, yang merupakan karyawan BUMN, diperiksa terkait aktivitas keuangannya dengan salah satu tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa Jodi Imam Prasojo. Pemeriksaan fokus pada dugaan adanya aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu tersangka," ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
KPK juga mendalami dugaan kedekatan antara salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes. Kedekatan ini diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan rekomendasi dalam pengadaan APD senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka sedang mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka masih dirahasiakan dan akan diumumkan secara resmi saat dilakukan penahanan.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Jadi Tersangka Kasus Suap K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Presiden Prabowo
- KPK Cekal Empat Orang dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Jilid 2, Termasuk Bambang Tanoesoedibjo
- Setya Novanto Bebas Bersyarat, Hak Politik Baru Kembali Setelah 2,5 Tahun Bebas Murni
- IJTI Sultra Desak Investigasi Kasus Penghapusan Paksa Materi Liputan Jurnalis oleh Kepala Bandara
- Kejari Berau Kembalikan Rp935 Juta Uang Korupsi Dana TPP Dinkes