Samarinda
KPK RI Bekali Anggota DPRD Samarinda Strategi Pemberantasan Korupsi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sosialisasi kepada DPRD Kota Samarinda, soal Gratifikasi dan Strategi Pemberantasan Korupsi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Samarinda, pada Rabu (16/08/2023), yang menghadirkan penyuluh anti korupsi sebagai narsumber di acara tersebut.
Penyuluh Anti Korupsi KPK RI, Siti Noor Aini menjelaskan terkait materi yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kota Samarinda. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan langkah tepat dalam pencegahan korupsi pada jajaran legislatif.
"Materinya soal gratifikasi beserta jenis-jenis nya. Bagaimana seorang wakil rakyat ini, bisa menolak adanya gratifikasi dan mengendalikan hal tersebut dengan baik," ucap Siti.
Siti menyebut, ada tiga strategi yang tercantum dalam trisula pemberantasan korupsi yakni, pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Karenanya, DPRD harus bisa memahami ketiga strategi tersebut demi memberantas korupsi, khususnya di Samarinda.
"Dalam sesi pendidikan, kami sempat bermain game secara interaktif bersama jajaran anggota DPRD. Nama permainannya adalah Politrik (politik cerdas berintegritas)," ungkapnya.
Politrik ialah media pembelajaran antikorupsi berbasis boardgame (permainan papan), yang bisa digunakan untuk meningkatkam pengetahuan dan keterampilan tentang politik berintegritas.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut baru dilaksanakan pertama kali di Kalimantan Timur, khususnya di DPRD Samarinda.
Terpisah, Ketua DPRD Samarinda Sugiyono juga mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dicanangkan oleh KPK RI tersebut. Menurutnya, sosialisasi itu sangat bermanfaat bagi jajaran DPRD Kota Samarinda, sebagai antisipasi tindakan korupsi.
"Ini sangat bermanfaat bagi para dewan. Saya mengucapkan terima kasih terhadap KPK, telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan korupsi," kata Sugiyono.
Sugiyono juga berpesan kepada seluruh jajaran DPRD Kota Samarinda, agar tidak melakukan tindakan korupsi maupun gratifikasi, selama masa jabatan berlangsung.
"Semoga masukan dari KPK tadi, bisa diimplementasikan oleh para dewan yang ada disini, untuk mencegah adanya korupsi, hingga gratifikasi," tutupnya.
Related Posts
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Rayakan Hari Ikan Nasional, KKP Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Ratusan Pelajar di Samarinda
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- CSR Perusahaan di Kaltim Sukses Wujudkan 346 Rumah Layak Huni