Nasional
KPK Siap Selidiki Isu Kuota Haji 2024 Usai Terima Laporan dari Masyarakat

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menyelidiki laporan mengenai masalah kuota haji 2024. Ini merupakan respons lembaga antikorupsi terhadap keluhan masyarakat dan dorongan dari anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
"Kami akan melakukan telaah dan memeriksa kelengkapan administrasi serta dokumen yang berkaitan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Ia menambahkan bahwa, jika semua dokumen sudah lengkap, KPK dapat melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan.
Tessa juga menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji sangat berkaitan dengan keuangan negara. Oleh karena itu, audit rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
"Jika audit menemukan indikasi adanya dugaan korupsi, laporan tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, termasuk KPK, Polri, atau Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Nasir Djamil sebelumnya meminta KPK untuk menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jika terdapat indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga antirasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. (Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Dia juga mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang berasal dari masyarakat, yang mengindikasikan penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook
- Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah
- KPK Dalami Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah
- Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT KBA Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Perusda BKS Rp7 Miliar