Advertorial

KPU Berau Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi

Rizal — Kaltim Today 29 Maret 2023 15:26
KPU Berau Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi
Foto bersama kegiatan sosialisasi dan evaluasi KPU kabupaten Berau. (Rizal/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penyampaian pemuktahiran data partai politik berkelanjutan serta pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik, di ruang rapat BPBD kabupaten Berau pada Selasa (28/3/2023).

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomer 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum dan surat komisi pemilihan umum nomor 249/PL.01.3-SD/05/2023 tentang sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan, penetepan Dapil telah melalui beberapa proses yang kemudian ditetapkan dalam PKPU No 6/2023. Pihaknya juga menyampaikan bahwasannya Dapil yang ditetapkan PKPU No 6 masih sama dengan Dapil tahun 2019.

“Dapil yang ditetapkan masih sama dengan tahun 2019, dapil yang berubah hanya dari segi kursi saja,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022, kabupaten paling utara Kaltim hanya dijatah 30 kursi. Hal itu berdasarkan perhitungan jumlah kursi yang didasari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di kabupaten/kota. Melihat jumlah penduduk di Berau yang belum mencapai 300.000-400.000, maka jumlah kursi tidak bertambah. 

Budi menuturkan, tahapan penyusunan dapil ini sudah selesai. Dari dua rancangan yang diusulkan ke KPU RI, rancangan pertama yang dipilih, yakni 4 dapil.

“Sudah pernah kami usulkan (penambahan 35 dapil), tapi yang ditetapkan rancangan pertama, sama dengan di tahun 2019 lalu," tuturnya.

Dijelaskannya, pada pileg 2024 mendatang, hanya sedikit perubahan skema pada alokasi kursi. Di mana pada 2019 lalu, Dapil I (Tanjung Redeb) mendapatkan jatah 9 kursi, kini menjadi 8 kursi. Satu kursi dialihkan ke Dapil II (Gunung Tabur, Teluk Bayur dan Segah). Perhitungan jumlah penduduk menjadi alasannya.

“Dapil II sekarang mendapatkan alokasi 9 kursi karena perhitungan jumlah penduduk lebih banyak,” jelasnya.

Saat ini, KPU Berau tengah menyusun daftar pemilih sementara (DPS) tingkat TPS, yang akan dilanjutkan dengan pelayanan di tingkat KPPS PPK kabupaten sekitar pada 5 April mendatang.

“Nanti bisa kita lihat ada berapa jumlah TPS yang dimutakhirkan panitia pemilihan," imbuhnya.

Selain itu, dalam rangka memfasilitasi Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Berau memberikan fasilitas dengan mempermudah proses pembuatan rekening, yakni hanya dengan membuat surat pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, kemudian disampaikan ke Partai Politik. Selain itu, surat pengantar pembukaan  rekening  khusus dana kampanye hanya dibuat 1 surat, untuk setiap partai politik peserta pemilu di Berau.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa "Dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Pemilu pada bank".

“Untuk semua peserta pemilu, terkait dengan dana kampanye agar secepatnya membuka l Rekening Dana Khusus untuk keperluan kampanye,” tegasnya.

Terakhir, Budi menyampaikan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 24 April sampai dengan 25 November 2023.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya