Nasional

KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Sebelum Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution

Network — Kaltim Today 11 November 2025 05:10
KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Sebelum Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan sebelum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti perkara ini setelah proses hukum terhadap lima terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap.

“Persidangan masih berjalan. Jadi laporan dari jaksa akan disampaikan setelah putusan resmi keluar. Kami menunggu hasil final sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

Asep menegaskan, laporan hasil persidangan tersebut akan menjadi dasar bagi KPK dalam mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Kami tunggu persidangan selesai. Setelah itu, jaksa akan melaporkan hasil pelaksanaan persidangan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang. Persidangan keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Akhirun dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Rayhan Dulasmi Piliang dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain keduanya, tiga terdakwa lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, akan segera menjalani sidang.

KPK mengungkapkan, para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan enam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan nilai total Rp231,8 miliar.

Rincian proyek yang diselidiki KPK meliputi:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI 2023 (Rp56,5 miliar)
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI 2024 (Rp17,5 miliar)
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta penanganan longsoran 2025
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI 2025
  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp96 miliar)
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)

Menurut KPK, Topan Obaja Ginting diduga mengatur pemenang lelang agar perusahaan tertentu memperoleh proyek. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari total nilai proyek tersebut.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik dana sekitar Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait yang membantu memenangkan proyek tersebut.

[RWT] 



Berita Lainnya