Nasional
KPK Tetapkan Riau sebagai Zona Merah Korupsi, Dorong Pemprov Perbaiki Tata Kelola
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Provinsi Riau sebagai salah satu zona merah daerah rawan korupsi, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat di lingkungannya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, praktik korupsi di Riau masih marak dengan berbagai modus, sehingga perlu langkah serius dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan tata kelola publik di daerah tersebut.
“Praktik ini menunjukkan masih adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus. Karena itu, perlu dilakukan langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara lebih serius ke depan,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Johanis menuturkan, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK terus mendorong pemerintah daerah di Riau untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan berjalan lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan anggaran publik.
Menurut Johanis, hasil evaluasi integritas di Pemprov Riau masih menunjukkan kerentanan tinggi. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK.
“Skor SPI 2023 untuk Provinsi Riau tercatat sebesar 68,80, dengan nilai komponen PBJ di dimensi internal mencapai 84,92. Namun pada 2024, skor tersebut menurun menjadi 62,83, sementara nilai PBJ juga turun menjadi 63,69 poin,” jelasnya.
Sedangkan berdasarkan pemantauan MCSP, integritas Riau memang mengalami sedikit peningkatan dari 80 pada 2023 menjadi 81 pada 2024, namun penurunan tajam terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
“Komponen PBJ dalam MCSP turun signifikan dari 100 menjadi 75 poin, dan ini menjadi perhatian serius,” tambah Johanis.
KPK menilai, hasil evaluasi tersebut menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Riau agar segera melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Perbaikan perlu difokuskan pada sistem pengawasan internal, perilaku aparatur, serta transparansi anggaran publik.
“Kegiatan tangkap tangan ini harus menjadi momentum introspeksi dan komitmen bersama untuk memperkuat transparansi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Johanis Tanak.
KPK juga menegaskan akan terus memantau progres perbaikan tata kelola di Riau, sekaligus memastikan reformasi birokrasi di daerah berjalan dengan prinsip bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
[RWT]
Related Posts
- Kejagung Beberkan Asal Kerugian Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp10 Miliar dalam Program MBG
- Pemkab Kukar Perkuat Mitigasi Korupsi, Awasi Anggaran hingga ke Tingkat RT
- Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Minta Bebas dari Kasus Korupsi Chromebook
- Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah






