Daerah
KPU Berau Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 Sebanyak 408 Orang
Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang sebanyak 408 orang.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa DCS yang telah ditetapkan ini telah dicatat dalam surat pengumuman nomor 726/PL.01.4-Pu/6403/2023. Surat pengumuman ini merinci daftar calon sementara yang berpotensi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.
“Jumlah DCS Kabupaten Berau mencapai 408 orang,” ungkap Budi Harianto, Senin (21/8/2023).
Dia juga menegaskan bahwa, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS sangatlah penting. Proses ini sesuai dengan Pasal 71 dalam peraturan KPU No 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD kabupaten kota hingga tingkat provinsi.
“Baik anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19–28 Agustus 2023,” bebernya.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dipatuhi untuk DCS mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota,” ujarnya.
Selain itu, dirinya mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Berau melalui website.
“Setelah itu baru bisa datang ke kantor KPU,” tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024