Politik
KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi Daftar Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang berharga kepada seluruh masyarakat untuk berperan dalam proses pemilihan umum mendatang. Dalam hal ini, KPU memfasilitasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang telah diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Dalam perkembangan ini, Anggota KPU, Idham Holik, telah menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan selama 10 hari untuk menyampaikan pandangan serta tanggapan terkait para calon.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Periode dimana masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan adalah mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Masa ini dianggap sebagai waktu yang sangat penting untuk masyarakat ikut berperan dalam mengamati dan menilai persyaratan serta kelayakan calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah pengumuman daftar calon tetap yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023. Saat itulah, KPU akan meminta izin dari para bacaleg untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.
"Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan," jelas Idham.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jumlah 9.925 bacaleg untuk DPR RI serta 674 bacaleg untuk DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, sesuai dengan laporan sebelumnya.
KPU dengan tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan transparansi dan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menanggapi daftar calon, KPU mendorong keterlibatan aktif dalam memilih para wakil rakyat yang layak mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Related Posts
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026