Politik
KPU Beri Kesempatan Masyarakat Tanggapi Daftar Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peluang berharga kepada seluruh masyarakat untuk berperan dalam proses pemilihan umum mendatang. Dalam hal ini, KPU memfasilitasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait nama-nama bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang telah diumumkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Dalam perkembangan ini, Anggota KPU, Idham Holik, telah menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan selama 10 hari untuk menyampaikan pandangan serta tanggapan terkait para calon.
"Dalam pencalonan anggota legislatif, masyarakat diberikan hak untuk menyampaikan masukan dan tanggapan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Periode dimana masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan adalah mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Masa ini dianggap sebagai waktu yang sangat penting untuk masyarakat ikut berperan dalam mengamati dan menilai persyaratan serta kelayakan calon anggota legislatif.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah pengumuman daftar calon tetap yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023. Saat itulah, KPU akan meminta izin dari para bacaleg untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.
"Kami akan minta calon anggota DPR atau caleg pada umumnya se-Indonesia untuk mempublikasi daftar riwayat hidup mereka, seizin dengan caleg yang bersangkutan," jelas Idham.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jumlah 9.925 bacaleg untuk DPR RI serta 674 bacaleg untuk DPD RI dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024, sesuai dengan laporan sebelumnya.
KPU dengan tindakan ini menunjukkan komitmen dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan transparansi dan partisipasi yang lebih besar dari masyarakat. Dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menanggapi daftar calon, KPU mendorong keterlibatan aktif dalam memilih para wakil rakyat yang layak mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Related Posts
- Seragam Gratis Kaltim Mulai Didistribusikan Agustus 2026, Pagu Rp1 Juta per Siswa Termasuk Ongkos Distribusi
- Empat Korban Jiwa di Satu Konsesi, JATAM Desak Polisi Tindak Perusahaan Tambang
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang








