Advertorial
KPU Bontang Musnahkan 407 Surat Suara Lebih dan Rusak
Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memusnahkan ratusan surat suara lebih dan rusak yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tingkat kota dan provinsi. Pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan surat suara.
Pemusnahan surat suara ini dipusatkan di Pelataran Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (26/11/2024) pagi. Proses pemusnahan yang dikoordinir KPU Bontang ini disaksikan Forkopimda Bontang, di antaranya Wali Kota Basri, Sekda Aji Erlynawati, Kapolres AKBP Alex Frestian L. Tobing dan Ketua Bawaslu Aldy Altrian.
Dalam laporan acara yang dibacakan Sekretaris KPU Bontang, Bambang Ramadhany disebutkan, total ada 407 surat suara akan dihancurkan. Rinciannya, surat suara rusak pemilihan gubernur sebanyak 8 lembar, dan pemilihan wali kota 36 lembar. Kemudian, surat suara lebih untuk pemilihan gubernur ada 4 lembar dan pemilihan wali kota 359 lembar.
Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly mengatakan, usai pemusnahan surat suara, pihaknya juga akan melepas secara simbolis distribusi logistik pemilihan ke 3 kecamatan; Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan. Logistik ini nantinya bakal disebar ke 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengiriman logistik ke kawasan pesisir sejatinya dijadwalkan Selasa pagi. Namun karena kendala kondisi alam, di mana mereka menunggu laut pasang, maka pengiriman baru akan dimulai Selasa siang.
"Besok sudah mulai pemilihan. Kami berharap seluruh proses Pilkada di Bontang ini bisa berjalan lancar, damai, dan aman. Dan tidak lupa saya ucapkan terima kasih untuk bantuan aparat keamanan yang selalu membersamai kami dalam proses ini," kata Roby dalam sambutannya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang, Acis Maidy Muspa menambahkan, seluruh surat suara yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penyortiran selama 20 hari yang pihaknya lakukan. Surat suara itu harus dimusnahkan guna mengantisipasi penyalahgunaan.
Acis menjelaskan, surat suara lebih yang dihancurkan itu adalah kelebihan surat suara dari akumulasi 277 TPS se-Bontang. Jadi, di tiap TPS, KPU tetap melebihkan surat suara sebanyak 2,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sederhananya, bila ada 600 DPT di satu TPS, maka di TPS itu akan dilebihkan 15 surat suara. Surat suara lebih di TPS itu bisa digunakan, misalnya untuk warga yang pindah memilih. Nah, setelah diakumulasi kebutuhan surat suara lebih 277 TPS, rupanya ada masih ada kelebihan, itulah yang kemudian dimusnahkan hari ini.
"Itu hasil sortiran kami sekitar 20 hari. Yang lebih itu, walau tidak rusak tetap dimusnahkan karena sudah melebihi kebutuhan di tiap TPS," tandasnya.
[RWT | ADV KPU BONTANG]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Sofyan Sebut Lobi Bappenas Bantu Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang dan Jalan Lingkar
- Interupsi dalam Rapat Paripurna, Winardi Soroti Penanganan Sampah di Bontang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Sofyan Hasdam Pastikan Tapal Batas Kampung Sidrap Kembali Dibahas Usai Pelantikan Kepala Daerah
- Gelar Silaturahmi, IKA Unhas Pertegas Komitmen Mengawal Pembangunan Bontang