Kaltim

KPU Kaltim Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebesar Rp 10,1 M

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 Januari 2024 17:52
KPU Kaltim Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebesar Rp 10,1 M
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan data terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2024 yakni sebesar Rp10,1 miliar.

Dalam rinciannya, sebanyak Rp8,3 miliar partai politik, dan Rp1,8 miliar dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah di Samarinda pada Selasa (16/1/2024)

"Total dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 partai politik (parpol) dan 20 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ikut dalam pemilu di Kaltim mencapai Rp10.158.072.147,08," pungkasnya.

Rudi menyebut, Parpol dan caleg DPD RI harus melaporkan arus kas dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye.

"LADK itu wajib bagi parpol dan calon DPD RI, itu mengacu pada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang dana kampanye peserta pemilu," jelasnya.

Ia menambahkan, Parpol yang melaporkan pengeluaran dana kampanye terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni sebesar Rp2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem sebesar Rp1.201.804.450, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp1.134.774.951.

"Parpol yang melaporkan LADK terkecil yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebesar Rp 5,4 juta, Partai Buruh Rp 3,5 juta, dan PBB sebanyak Rp 1,3 juta sekian," bebernya.

Selanjutnya, akan ada proses audit LADK yang bertujuan untuk mengetahui kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol. Audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Kaltim.

Pihaknya mengimbau parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye.

"Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Berikut adalah rincian dana kampanye parpol dalam Pemilu 2024: 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp2.563.641.865.
2. Partai Nasdem sebesar Rp1.201.804.450.
3. Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp1.134.774.951.
4. PKS sebesar Rp 841.844.700
5. Partai Gerindra sebesar Rp 735.309.000
6. Partai Gelora sebesar Rp 645.820.000
7. Partai Demokrat sebesar Rp 514.435.000
8. PKN sebesar Rp 214.004.500
9. Partai Golkar sebesar Rp 147.220.000
10. Partai Hanura sebesar Rp 95.482.000
11. PKB sebesar Rp 83.950.000
12. Partai Ummat sebesar Rp 19.727.000
13. PPP sebesar Rp 6.918.000
14. Partai Garuda sebesar Rp 5.960.000
15. Perindo sebesar Rp. 5.500.000
16. PSI sebesar Rp 5.400.000
17. Partai Buruh sebesar Rp 3.500.000
18. Partai Bulan Bintang sebesar Rp. 1.350.000

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya