Kaltim

KPU Kaltim Pastikan Tidak Ada Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 13 Mei 2024 18:26
KPU Kaltim Pastikan Tidak Ada Bakal Calon Independen di Pilgub 2024
KPU Kalimantan Timur. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memastikan tidak ada bakal calon yang maju melalui jalur independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 mendatang. 

"Di Pilgub nanti tidak ada yang maju melalui jalur perseorangan," ungkap Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris pada Senin (13/05/2024).

Meski di Pilgub tidak terdapat bakal calon yang mendaftar melalui jalur independen, rupanya di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Bupati (Pilbub) sudah ada nama-nama yang mendaftar melalui jalur perseorangan.

Ia merincikan, untuk wilayah Kutai Barat, terdapat pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani yang sudah menyerahkan dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan diterima. 

Mereka mengumpulkan setidaknya 15.806 surat dukungan, yang telah melebihi syarat minimal yakni 12.514. Dari belasan ribu surduk, mereka berhasil mencakup 12 kecamatan dari total sembilan kecamatan yang dibutuhkan.

Lalu, di Berau untuk penyerahan dukungan pasangan Edy Triyono Sumartadi dan KH Masrur secara manual berhasil diterima dengan jumlah yang diserahkan sebanyak 22.081, memenuhi persyaratan surat dukungan sebanyak 19.185. 

"Begitu juga dengan pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin di Berau, yang menyerahkan dukungan melalui Silon sejumlah 19.548," ungkapnya.

Selain itu, Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat bakal calon Awang Yacoub Luthman dan H. Akhmad Zais, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dukungan manual. Mereka menyerahkan sebanyak 42.000 surat dukungan dan melebihi syarat dari 40.730.

Kota Samarinda pun sama, dengan pasangan Andi Harun dan Saparuddin yang menyerahkan dukungan manual sebanyak 48.934 dari 10 kecamatan yang ada. Untuk Kota Bontang, ada pula pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin dengan 16.010 surat dukungan dan telah memenuhi syarat jalur perseorangan.

"Untuk Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu, tidak ada bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan," tuturnya.

Dalam hal ini, penyerahan surat dukungan masih merupakan tahap awal dalam mengikuti kontestasi Pilkada tahun ini. Selanjutnya, akan ada rangkaian perhitungan dan verifikasi oleh masing-masing KPU daerah yang memeriksa dokumen tersebut secara administratif.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya