Advertorial
KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 157.186.976.000. Angka ini mencakup seluruh kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam Rapat Koordinasi di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa (24/9/2024). Rapat tersebut membahas penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pertimbangan Penetapan Dana Kampanye
Menurut Suardi, batasan dana kampanye ini ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain jumlah penduduk, luas cakupan wilayah, dan standar biaya daerah. “Kami telah menetapkan batas dana kampanye sebesar Rp 157.186.976.000 untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” jelas Suardi.
Ia juga menambahkan bahwa setiap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya diperbolehkan menggelar rapat umum maksimal dua kali. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pasangan calon kepala daerah hanya diizinkan menggelar satu kali rapat umum.
Sumber Dana Kampanye Pilkada 2024
Sesuai dengan Pasal 74 UU 10 Tahun 2016, dana kampanye dapat bersumber dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik pengusul, sumbangan dari pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. Sumbangan dari pihak lain ini dapat berupa perseorangan dengan batasan maksimal Rp 75.000.000 per orang, serta badan hukum swasta dengan batasan maksimal Rp 750.000.000 per badan usaha.
Partai politik non-pengusul juga diizinkan menyumbang dana kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 per partai.
Pengelolaan Dana Kampanye yang Transparan
Suardi menekankan pentingnya koordinasi antara KPU, pasangan calon, dan pihak kepolisian guna memastikan kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan tim kampanye untuk mematuhi aturan dan bersikap transparan dalam pengelolaan dana kampanye.
“Transparansi dalam pengelolaan dana kampanye sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kami mengingatkan seluruh tim Paslon untuk berkomitmen pada aturan yang berlaku,” tambah Suardi.
Lokasi Pemasangan APK dan Partisipasi Masyarakat
Suardi juga memberikan arahan terkait titik-titik yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pengadaan APK harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU guna memastikan kampanye berlangsung adil dan teratur.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada, menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dalam memilih calon pemimpin,” pungkasnya.
[TOS | ADV KPU KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tingkatkan Kualitas Riset, BRIDA Kaltim Gencar Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Perusahaan Luar Negeri
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang