Balikpapan

KPU Mulai Kaji Dampak Putusan MK terhadap Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Siap Ubah PKPU

Kaltim Today
21 Agustus 2024 08:35
KPU Mulai Kaji Dampak Putusan MK terhadap Syarat Pencalonan Pilkada 2024, Siap Ubah PKPU
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (baju batik).

JAKARTA,Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mengkaji dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kajian ini penting karena putusan MK bersifat langsung berlaku tanpa memerlukan perubahan undang-undang.

"Kami akan mengkaji lebih detail salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.

Putusan pertama yang dikaji adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Putusan kedua adalah MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah saat penetapan oleh KPU.

Afifuddin menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat terkait putusan tersebut, dan segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR.

"Kami juga akan menyosialisasikan dua Putusan MK ini kepada partai politik dan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan, termasuk perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," jelas Afifuddin. PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur, bupati, serta wali kota beserta wakilnya.

Selain itu, Afifuddin menegaskan bahwa konsultasi akan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

[TOS | ANT]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya