Politik

KPU Samarinda Butuh 2.294 Pantarlih untuk Pilkada 2024, Honornya Capai Rp 1 Juta

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Juni 2024 14:54
KPU Samarinda Butuh 2.294 Pantarlih untuk Pilkada 2024, Honornya Capai Rp 1 Juta
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membutuhkan sekitar 2.294 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perekrutan dijadwalkan berlangsung pada 13 - 19 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat pada Selasa (11/6/2024) di Hotel Aston Samarinda saat kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024.

"Perekrutan akan dimulai dua hari ke depan, karena TPS yang kita dirikan itu mencapai sekitar 1.191, setiap TPS akan diisi sebanyak dua Pantarlih atau satu Pantarlih," ucapnya.

Artinya, KPU paling tidak harus merekrut sebanyak 2.294 Pantarlih untuk Pilkada mendatang. Firman mengatakan, pantarlih akan melaksanakan tugasnya dari 24 Juni - 24 Juli 2024.

Sosialisasi Pembentukan Pantarlih pada Pilkada 2024.

"Nanti kan ada proses seleksi, kemudian ada pelantikan. Setelah pelantikan, mereka punya masa kerja selama satu bulan ya, fokusnya untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih" ujarnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472/2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Honornya Rp 1 juta untuk Pantarlih tahun ini," tambahnya.

Ia menambahkan, setiap orang berhak untuk mendaftar menjadi seorang petugas Pantarlih. Namun, tetap ada persyaratan yang menjadi prioritas KPU dalam memilih seorang Pantarlih.

"Semua orang boleh daftar, tapi setidaknya pantarlih yang kami rekrut berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut," imbuhnya.

Firman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Samarinda, bisa berpartisipasi menjadi Pantarlih untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun ini. 

Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Firman mengungkapkan, untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya