Samarinda
KPU Samarinda Ingatkan untuk Kerja Cermat dan Teliti Demi Menghindari Potensi Pelanggaran
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pada Jumat, (7/8/2020) bertempat di Crystal Ballroom, Hotel Mercure Samarinda, bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda dilaksanakan oleh KPU Samarinda. Materi selanjutnya disampaikan oleh Firman Hidayat, selaku ketua KPU Samarinda. Dia memaparkan mengenai simulasi pengisian verifikasi faktual dukungan perbaikan. Firman menyebut bahwa ada beberapa hal yang menjadi titik krusial pada pelaksaan verifikasi faktual itu. Dari divisi hukum KPU Samarinda sudah menjelaskan beberapa kegiatan yang kiranya berpotensi untuk menjadi pelanggaran.
Ada catatan yang terbit setelah mengevaluasi verifikasi faktual tahun lalu dan itu ditangani oleh divisi hukum. Pertama, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual. Jika hal tersebut masih dilakukan, maka ada konsekuensi yang menunggu yakni pelanggaran tindak pidana pemilihan. Kedua, ada pendukung yang membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung. Maka, bakal pasangan calon perseorangan tentunya dapat diduga melanggar tindak pidana pemilihan. Ketiga, pendukung berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, PNS, TNI, Polri, dan perangkat desa atau kelurahan. Otomatis, hal tersebut sudah tidak memenuhi syarat. Seandainya masih memaksa, maka patut diduga melanggar kode etik karena tidak independen lagi.
“Selanjutnya, tim penghubung bakal pasangan calon perseorangan susah dihubungi demi verifikasi faktual perbaikan dan tidak menghadirkan pendukung. Ini harus diantisipasi bersama. Masalahnya bukan hanya di kita. Misal bisa saja ada di bakal pasangan calon yang tidak solid atau mundur dengan LO-nya. Tapi tidak disampaikan dan saat verifikasi faktual jadi terkendala,” beber Firman.
Ada kemungkinan verifikasi faktual itu tertunda beberapa hari. Firman menegaskan bahwa, jangan sampai hal tersebut diabaikan atau terjadi. Seluruh penyelanggara Pilkada di KPU Samarinda harus siap. Harus ada koordinasi yang intens antara Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKU) terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Terpenting, jangan lupa mengabadikan dokumentasi yang memuat komunikasi dari kedua belah pihak.
Kemudian harus diwaspadai pula bagi pendukung yang datang membawa E-KTP atau surat keterangan namun bukan pemilik pendukung yang sesuai dengan data dukungan di B11-KWK. Sebab bisa ada kemungkinan bahwa satu pendukung akan mengantongi lebih dari satu E-KTP.
“Jangan sampai lalai. Untuk video call saat verifikasi faktual juga sifatnya segera dan seketika. Menurut saya, yang paling tepat yakni dengan video call melalui WhatsApp atau aplikasi mendukung lainnya. Kalau menggunakan Zoom mungkin tidak karena prosesnya lebih panjang. Perihal ini nanti akan dipastikan lagi,” tambah Firman.
Lebih lanjut, jika masih terjadi adanya pendukung yang di verifikasi faktual melalui video call tapi tidak diketahui oleh PKD atau Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dapat dipastikan bahwa itu kesalahan dari penyelenggara Pilkada. Sebab, PKD atau Panwascam juga harus berada di tempat ketika video call tengah berlangsung.
Tak hanya itu, pendukung yang berada di luar wilayah administrasi atau sakit pun harus ditelusuri kebenaran dan faktanya. Ditegaskan Firman, diperlukan keterangan atau bukti yang menguatkan terkait hal itu. Pun jika pendukung tidak bisa keluar rumah, maka harus dipastikan bahwa wilayah tempat tinggalnya memang terjadi penyebaran Covid-19.
“Semua syarat harus terpenuhi dulu sebelum mengambil keputusan, khususnya untuk video call. Ke depannya, Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan KPU. Catatan di Bawaslu bakal sangat menentukan. Kita harus bekerja dengan baik, cermat, teliti, dan taat terhadap aturan,” tutup Firman.
[YMD | RWT | ADV]