Balikpapan

Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan, Perludem: Jadi Preseden Buruk

Kaltim Today
07 Agustus 2020 19:06
Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan, Perludem: Jadi Preseden Buruk
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Kaltimtoday.co, Balikpapan - 1 dari 9 daerah di Kaltim yang menggelar Pilkada serentak 2020 diprediksi bakal melahirkan calon tunggal atau hanya akan melawan kotak kosong.

Daerah itu yakni, Balikpapan. Dominasi petahana di Kota Minyak sulit mendapat lawan tanding. Di Balikpapan ada Rahmad Mas'ud yang nyaris menyapu bersih seluruh dukungan dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Masuknya Balikpapan, dalam daftar daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal diungkapkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam hasil kajian terbarunya yang dirilis, 4 Agustus 2020.

“Dari data dinamika daerah yang kami kumpulkan dan masih terus berlangsung, ada sekurangnya 31 daerah dengan diskursus soal calon tunggal tunggal ini,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Dari 31 daerah, Titi hanya merinci 21 nama daerah. Menurutnya, 10 diantaranya masih memiliki kemungkinan calon lain mendaftar.

Dari 21 nama yang dirilis Perludem, Balikpapan menjadi daerah di Kaltim yang masuk dalam daftar kuat bakal menggelar pilkada dengan calon tunggal.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Warning untuk politik dinasti di Kaltim.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Titi menyebut, fenomena calon tunggal  saat ini menjadi salah satu strategi baru untuk menang. Caranya dengan menghambat kehadiran calon lainnya.

Titi mengatakan, dalam praktik global, calon tunggal biasanya terjadi di daerah kecil. Namun, di Indonesia calon tunggal justru terjadi di daerah dengan jumlah pemilih besar.

“Biasanya dalam praktik global, calon tunggal terjadi di daerah pemilihan kecil sehingga partai tidak merasa terlalu terganggu eksistensinya. Atau merupakan cara-cara rezim otoriter untuk untuk menyingkirkan lawan politik mereka,” kata Titi.

“Sementara di Indonesia, calon tunggal terjadi di daerah yang daerah pemilihannya besar, dengan jumlah pemilih yang banyak, serta sistem multipartai yang dianut. Mestinya eksistensi parpol dibangun, dengan mengusung calon dan menguji kemampuan mesin politik partai dalam berkompetisi,” sambungnya.

Dia menyebut calon tunggal pada dasarnya sebagai upaya untuk mengatasi kebuntuan politik. Namun Titi menilai saat ini calon tunggal dijadikan cara untuk menghindari kompetisi tanpa kehadiran calon lain.

“Calon tunggal bertransformasi dari upaya mengatasi kebuntuan politik (2015 melalui Putusan MK), menjadi cara memastikan kemenangan sejak awal, menghindari kompetisi tanpa kehadiran calon lain,” tuturnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Gelombang PHK besar-besaran terjadi akibat Covid-19. Di Kaltim, efek ini sudah mulai terasa. . #kaltim #phk #balikpapan #samarinda

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

Calon tunggal ini juga disebut muncul, karena beratnya persyaratan pencalonan untuk calon perseorangan. Hingga persoalan syarat dukungan kursi dan mahar politik.

“Beratnya persyaratan pencalonan, menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal. Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen Pemilu DPRD juga jadi penghambat partai-partai untuk mengusung calon. Berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan juga membuat sulit bagi calon perseorangan untuk bisa maju di pilkada. Belum lagi praktik mahar politik yang ditengarai, membuat makin sulit upaya untuk memperoleh tiket pencalonan dari partai,” sebut dia.

Tidak Harus Dipilih

Meski begitu, pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu kotak kosong. Untuk itu, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di pilkada.

“Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan,” sebutnya.

KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat, terkait ketentuan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama. Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

“Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini. Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong,” pungkasnya.

Berikut 21 daerah dari 31 daerah yang diprediksi kuat memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2020:

Kota Semarang

Kota Surakarta/Solo

Kebumen

Grobogan

Sragen

Wonosobo

Ngawi

Wonogori

Kediri

Kabupaten Semarang

Kabupaten Blitar

Banyuwangi

Boyolali

Klaten

Gowa

Sopeng

Pematang Siantar

Buru Selatan

Balikpapan

Gunung Sitoli

OKU Selatan

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya