Kaltim
Kuasa Hukum Isran-Hadi Sampaikan Empat Poin Gugatan di MK, Tekankan Soal Monopoli Parpol dan Politik Uang

Kaltimtoday.co, Jakarta - Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran-Hadi, Refly Harun menyampaikan empat poin gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Empat poin tersebut di antaranya soal kartel atau monopoli partai politik, politik uang, ketidaknetralan penyelenggara pemilu, serta indikasi keterlibatan pemenangan melalui para RT.
Saat menyampaikan poin gugatan, Refly menyebut bahwa kubu lawan (Rudy Mas'ud-Seno Aji) diduga melakukan monopoli partai politik menjelang Pilkada berlangsung. Faktanya, Rudy-Seno mendapatkan dukungan sebanyak 12 partai politik. Sedangkan Isran-Hadi hanya mendapatkan 2 parpol parlemen, dan 4 parpol non parlemen.
"Jadi ada semacam kartel politik, yang kami anggap sudah tidak adil dan jujur terkait kontestasi Pilgub kemarin," pungkasnya pada Kamis (09/01/2025).
Lebih lanjut, pihak Isran-Hadi mengaku bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti terkait praktik money politics, yang diduga dilakukan oleh lawan politiknya, Rudy Mas'ud-Seno Aji.
"Kami mendapatkan bukti praktik money politic, ini semacam laporan siraman pertanggungjawaban Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rudy Mas'ud-Seno Aji. Di sini terdata ribuan orang, mulai dari nama, alamat, no hp, dan KTP-nya," tegas Refly.
Dalam sidang MK tersebut juga, Refly mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu Kaltim, yang mana tidak bisa membuktikan praktik-praktik pelanggaran yang telah terjadi di Pilkada beberapa bulan lalu.
"Dari ribuan bukti pelanggaran, tidak ada satupun yang dibuktikan oleh Bawaslu. Padahal ini sudah jelas, masa tidak bisa membuktikan. Ini persoalan yang kita anggap sangat tidak profesional," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Tari Hudoq Warnai Pembukaan EBIFF 2025, Simbol Kearifan Budaya Dayak yang Penuh Makna
- BPS Catat Angka Kemiskinan di Kaltim Turun Jadi 5,17 Persen per Maret 2025
- Macron Umumkan Prancis akan Akui Palestina sebagai Negara, Israel dan AS Bereaksi Keras
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
- Terima Kunjungan DJPb, Rudy Mas’ud Keluhkan Dana Bagi Hasil Kaltim Tak Seimbang dengan Kontribusi SDA Nasional